Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Trauma Pegawai Toko Kue di Cakung Dianiaya dan Dihina Miskin Anak Bos
Dwi Ayu Darmawati (19), pegawai toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur korban penganiayaan anak pemilik toko kini dirundung trauma.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Dwi Ayu Darmawati (19), pegawai toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur korban penganiayaan anak pemilik toko kini dirundung trauma.
Meski sudah dua bulan berlalu sejak Dwi dianiaya pelaku berinisial G pada 17 Oktober 2024 lalu, hingga kini Dwi masih trauma akibat tindak penganiayaan dialami saat bekerja.
Bukan tanpa sebab Dwi dilempar patung pajangan, mesin EDC, kursi, loyang pembuatan kue hingga kepalanya mengalami pendarahan, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.
"Sekarang tidur selalu pagi. Awalnya sebelum kejadian saya selalu tidur tepat waktu, jam 21.00 WIB atau jam 22.00 WIB. Tapi sekarang baru bisa tidur itu pagi, insomnia," kata Dwi, Sabtu (14/12/2024).
Bahkan Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja menyebut kadang terus terjaga sejak malam hingga 10.00 WIB, karena terus memikirkan kasus penganiayaan dialami.
Sejak 17 Oktober 2024 Dwi sebenarnya sudah melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, laporannya diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Tapi pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka, dan Dwi tak mendapat informasi terkait perkembangan kasus yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Tidak diketahui pasti alasan penanganan kasus mandek, namun sebelum Dwi melapor G sempat menyatakan bahwa dirinya kebal hukum dan menghina korban dengan kata miskin dan babu.
"Sekarang saya masih suka sedih, tapi enggak tahu sedihnya kenapa. Saya berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak," ujarnya.
Dwi menuturkan saat pembuatan laporan dia sudah melakukan Visum et Repertum di RS Polri Kramat Jati, menyerahkan barang bukti berupa baju terdapat ceceran darah, dan bukti video penganiayaan.
Tapi hingga kasus dah video saat G melakukan penganiayaan terhadap Dwi viral di media sosial, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa mereka masih melakukan penyelidikan.
Proses hukum terhadap pelaku yang berlarut-larut di Polres Metro Jakarta Timur, dan belum dapat memberikan keadilan sebagai korban kian membebani psikologi Dwi.
"Berpengaruh sampai ke wawancara kerja. Kemarin pas wawancara kerja, saya nanya 'pak di sini enggak ada kekerasan kan?' Sampai yang menginterview saya kaget kenapa saya bertanya begitu," tuturnya.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.
Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
![]() |
---|
Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.