Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Kata Polisi Soal Lama Tangani Kasus Pegawai Toko Kue Dianiaya Anak Bos di Jaktim
Polres Metro Jakarta Timur buka suara terkait lamanya penanganan kasus pegawai toko kue yang dianiaya anak pemilik toko di Penggilingan, Cakung.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur buka suara terkait lamanya penanganan kasus pegawai toko kue yang dianiaya anak pemilik toko di Penggilingan, Cakung.
Sejak korban Dwi Ayu Darmawati (19) melapor pada 18 Oktober 2024 lalu, hingga pertengahan Desember atau dua bulan lamanya, pelaku George Sugama Halim belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dalam penanganan kasus pihaknya memang membutuhkan waktu melakukan proses penyelidikan hingga ke penyidikan.
"Kami jelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini penyidik memang membutuhkan waktu dalam proses penanganannya," kata Nicolas di Jakarta Timur, Minggu (15/12/2024).
Menurut Polres Metro Jakarta Timur kasus penganiayaan dialami Dwi bukan tindak pidana yang pelakunya tertangkap tangan saat melakukan, sehingga butuh waktu untuk memastikan kasus.
Di tahap penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur menyatakan sudah meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk George selaku terlapor dalam kasus.
Setelah tahap penyelidikan rampung, barulah jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan gelar perkara hingga status penanganan dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
"Bukan kasus tertangkap tangan, dan ini merupakan kasus pidana umum. Jadi langkah-langkah prosedur hukum itu harus kita lalui. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur harus lalui," ujarnya.
Menurutnya seluruh rangkaian dari penyelidikan hingga tingkat penyidikan sudah dilakukan secara profesional, dan sesuai prosedur oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas menuturkan di tingkat penyidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur tengah berupaya mengumpulkan dua alat bukti untuk menentukan tersangka penganiayaan.
Bila nantinya penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah mengantongi dua alat bukti yang sah dan bersesuaian maka barulah dapat dilakukan upaya paksa terhadap pelaku.
"Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang nantinya kami akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku penganiayaan, setelah terkumpul minimal dua alat bukti," tuturnya.
Sebelumnya, Dwi menjadi korban penganiayaan dilakukan anak pemilik toko kue tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja oleh anak laki-laki pemilik toko berinisial G.
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
![]() |
---|
Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.