DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
TERKUAK Reaksi Tunangan Ucil Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri Sampai Beri Saran
Reaksi Yuli, tunangan Rivaldi Aditya Pradana alias Ucil akhirnya terkuak. Reza Indragiri sampai berucap begini.
Selain itu, ada juga perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.
Kemudian, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina
Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.
Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.
Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.
Putusan MA ini pun melesat jauh berbeda dari ramalan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Hingga ia menyinggung soal catatan kelam.
"Maaf kata kalau bahasa entengnya kalau berani berani-beraninya otoritas hukum melawan arus opini publik, kalau berani-beraninya hakim membuat keputusan yang tidak membebaskan tujuh terpidana, maka boleh jadi ini akan menjadi catatan kelam di dunia maya," ucapnya dikutip dari siaran live di Youtube Diskursus Net hari ini.
"Terutama bagaimana sekian banyak orang Indonesia barangkalinya akan menumpahkan kekecewa mereka dan melampiakan amarah mereka dengan komentar-komentar negatif di ruang maya," sambungnya.
Di lihat dari siaran tersebut, memang banyak komentar negatif dari netizen terkait putusan ini.
Beberapa dari mereka bahkan merasa heran dengan putusan MA yang akhirnya membuat 7 terpindana kasus Vina Cirebon mendekam di bui.
Bahkan, Reza Indragiri sampai harus menenangkan hatinya gegara keputusan ini.
Sebab ia sempat optimis jika MA bakal mengabulkan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
"Saya tentu saja dalam posisi tentu saja menghormati putusan majelis hakim, tapi secara relastis tidak bisa saya tepis dari saya kekhawatiran otoritas penegakan hukum kita, wabil khusus Mahkamah Agung hari-hari belakangan ini tampaknya akan menjadi sorotan masyarakat luas terkait dengan keputusan yang ternyata tetap mengharuskan para terpidana menjalani hukuman seumur hidup mereka di balik jeruji penjara," ucapnya.
"Ramalan saya tetap positif sekitar jam 8 pagi tadi. Tapi tentu saja sekarang saya harus mencoba menenangkan hati saya pribadi mengetahui adanya putusan yang 180 derajat berbeda dari harapan berbeda dari ramalan saya," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.