DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
TERKUAK Reaksi Tunangan Ucil Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri Sampai Beri Saran
Reaksi Yuli, tunangan Rivaldi Aditya Pradana alias Ucil akhirnya terkuak. Reza Indragiri sampai berucap begini.
TRIBUNJAKARTA.COM - Reaksi Yuli, tunangan Rivaldi Aditya Pradana alias Ucil akhirnya terkuak usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).
Sehingga tujuh terpidana bakal menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Dengan demikian, Ucil pun bernasib sama. Padahal beberapa waktu lalu, Ucil baru saja melasungkan pertunangan dengan gadis asal Kalimantan itu di Lapas Cirebon.
Penolakan PK ini membuat Yuli kaget lantaran ia berharap Ucil segera bebas dan mereka bisa melangsungkan pernikahan.
"Mba Yuli barusan sudah WhatsApp, Dia terkejut melihat live-live kita. Jadi belum bisa tergabung," ujar pembawa acara dalam live Youtube Diskursus Net hari ini.
Oleh sebab itu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel yang menjadi bintang tamu pun memberikan saran kepada Yuli dan Ucil.
"Udahlah jangan saling mengharapkan cari yang lain," katanya.
Kendati demikian, ia tetap memberikan doa terbaik untuk pasangan ini.
Sebab masa depan mereka berada di tangan mereka sendiri untuk mengarungi mahligai rumah tangga.
"Rencana hidup diputuskan masing-masing," jelasnya.

Ramalan Reza Indragiri Meleset
Dilansir dari Tribunnews, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda yang dilihat dari situs MA.
Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.
Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.
"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.