Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Berkali-kali Lakukan Kekerasan ke Pegawai, Anak Bos Toko Kue Mengaku Khilaf sambil Menangis
George Sugama Halim irit bicara saat konferensi pers kasusnya, penganiayaan terhadap pegawai inisial D (19).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - George Sugama Halim irit bicara saat konferensi pers kasusnya, penganiayaan terhadap pegawai inisial D (19).
Anak bos toko kue di Cakung, Jakarta Timur itu mengaku khilaf saat menganiaya D hingga babak belur, pada 17 Oktober 2024 lalu.
"Khilaf, saya khilaf," kata George Sugama Halim, sambil menangis.
George kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
George Sugama Halim yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.
Bahkan saat Nicolas menanyakan George Sugama Halim menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan D terluka, ia hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.
Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh D untuk mengantar makanan ke kamar, George Sugama Halim enggan menjawab pertanyaan.
"No comment," ujar George Sugama Halim.
Padahal bila mengacu keterangan disampaikan Dwi, sebelum melakukan penganiayaan George sempat menyuruh korban mengantarkan makanan ke ruang kamar pribadinya.
Kala itu Dwi menolak permintaan karena George menyuruhnya dengan kalimat tak sopan, dan sebelumnya Dwi pernah menjadi korban kekerasan dilakukan George saat bekerja.
Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban, justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.
George yang dijerat Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 juga enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan kepada Dwi.
Kemudian pertanyaan apakah terdapat pegawai toko kue selain Dwi yang menjadi korban penganiayaan, dan pertanyaan terkait video viral ketika George melempar meja ke arah pegawai toko.
"Izin ya mas, cukup mas ya," tutur George.
Ditahan
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penahanan dilakukan terhitung Senin (16/12/2024) setelah George ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Nicolas.
Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi dilemparkan pelaku kepada korban Dwi Ayu Darmawati.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati atas luka diderita akibat penganiayaan dilakukan George.
"Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang," ujarnya.
Nicolas menuturkan dari hasil pemeriksaan George mengaku menganiaya Dwi lantaran kesal korban menolak mengantarkan makanan ke ruang kamar pribadinya.
Sementara Dwi mengaku menolak permintaan karena George menyuruhnya dengan kalimat tak sopan, dan sebelumnya Dwi sudah pernah menjadi korban kekerasan dilakukan George.
George lalu melempar korban menggunakan barang-barang hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha dan pinggang.
"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganian terhadap korban atau pelapor itu sendiri," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
![]() |
---|
Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.