Berlaku Mulai Hari Ini! Segini Harga Terbaru Bikin Paspor, Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
Simak tarif terbaru pembuatan paspor yang berlaku mulai 17 Desember 2024, harus sediakan budget lebih!
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut tarif baru bikin paspor yang berlaku mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan tarif baru pembuatan paspor. Tarif baru pembuatan paspor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, yaitu pada 18 Oktober 2024.
Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam menuturkan, tarif pembuatan paspor disesuaikan berdasarkan jenis dan masa berlakunya, sebagai upaya untuk memberikan layanan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya, dikutip dari laman SIPPN Menpan-RB (1/11/2024).
Tarif Paspor Baru per 17 Desember 2024
Mengacu pada aturan baru PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian tarif baru bikin paspor:
- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000
Sementara itu, Dirjen Imigrasi tidak memberlakukan penyesuaian tarif denda paspor yang hilang atau rusak dengan rincian berikut ini:
Biaya itu berlaku bagi paspor yang hilang atau rusak, berupa halaman sobek, tergunting, terlipat, berlubang, foto tidak jelas, tercoret, basah, lembab, berjamur, atau terbakar.
Untuk membuat paspor baru, prosedur yang berlaku masih tetap sama.
Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.
Kemudian, pemohon yang dulunya warga negara asing harus melampirkan Surat Kewarganegaraan Indonesia, surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang mengganti nama, serta paspor biasa lama jika ada.
Perbedaan paspor biasa dan elektronik
Sebelum membuat paspor, pemohon harus lebih dulu memahami perbedaan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik agar bisa menentukan dokumen yang akan dibuat.
Berikut perbedaan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik Indonesia:
1. Paspor elektronik
Paspor elektronik memiliki fitur keamanan lebih tinggi karena dilengkapi chip pada sampul untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari.
Berikut ciri-ciri paspor elektronik:
- Memiliki chip untuk mempermudah pemeriksaan otomatis di berbagai negara dan meningkatkan keamanan
- Data diri lebih lengkap, seperti sidik jari dan wajah yang terintegrasi dengan sistem imigrasi
- Logo tanda paspor elektronik pada bagian sampulnya
- Paspor elektronik butuh penanganan dan penyimpanan lebih hati-hati untuk melindungi chip dari kerusakan.
UPDATE Harga Terbaru Buat Paspor 2025, Simak Tips Cara Bikin Cepat dan Dokumen yang Wajib Dimiliki |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Jakarta Timur Terapkan Pembuatan E-paspor 100 Persen, Sediakan 300 Kuota Per Hari |
![]() |
---|
Perantau Asal Sumbar yang Tewas Penuh Luka di Jakarta Timur Sempat Buat Paspor untuk Kerja |
![]() |
---|
MOMEN Pas Pembuktian Paspor Ganda Pemain Naturalisasi,Cara Ini Perlu Dilakukan Agar Terang Benderang |
![]() |
---|
BUKTI Naturalisasi Diterima Suporter Indonesia, Exco PSSI Geram Ada Sosok yang Menggembosi:Kok Bisa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.