Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Dwi Ayu Bantah George Halim, Anak Bos Toko Roti Punya Keterbelakangan Mental: 'Orang Sering Meeting'
Korban selaku karyawati toko tersebut, Dwi Ayu Darmawati (19) membantah bahwa George Sugama Halim memiliki keterbelakangan mental.
TRIBUNJAKARTA.COM - George Sugama Halim, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, pelaku penganiaya karyawati toko roti, diduga memiliki keterbelakangan mental.
Hal itu diungkapkan oleh pihak Toko Kue Lindayes saat mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus yang menimpa George.
Namun, korban selaku karyawati toko tersebut, Dwi Ayu Darmawati (19) membantahnya.
Menurutnya, George tidak memiliki keterbatasan dan dalam kesehariannya normal.
"Dia normal kok, orang sering meeting sama orang. Pertemuan juga sama orang," katanya seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya yang tayang pada Selasa (17/12/2024).
Bahkan, kata Dwi, George menjabat sebagai kepala toko di cabang Kelapa Gading.
"Di Cakung dia posisinya anak bos tapi dia megang cabang di Kelapa Gading," pungkasnya.
Berulang kali
Korban Dwi Ayu mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan George sudah berulang kali.
Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga melapor ke pihak kepolisian.
Dwi Ayu pun mengungkap bila George sempat menyatakan dirinya tidak bisa diseret ke penjara.
"Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum'," kata Dwi Ayu saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) lalu.
Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.
Namun permintaan itu ditolak oleh Dwi Ayu karena tengah bekerja.
Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh George.
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
![]() |
---|
Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.