Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Eks Jenderal Sebut Kasus Anak Bos Toko Kue Mandek Karena Polisi Pilih-Pilih, Pelapor Orang Tak Punya
Irjen Pol (Purn) Rikwanto menyebut Polres Metro Jakarta Timur pilih-pilih ketika menangani kasus anak bos toko kue aniaya pegawainya.
Dengan segala pengalamannya di Polri, Rikwanto mengatakan, kasus penganiayaan pegawai toko kue oleh anak bosnya itu sangat mudah ditangani.
Korban sudah memberikan bukti yang lengkap.
"Nah masalah yang sedang kita bahas ini ada dua bulan lebih. Padahal kalau saya mengikuti pemberitaan, ini datanya, videonya dan masukan-masukan untuk ini jadi kasus sempurna untuk ditindaklanjuti, sudah cukup ya. Buktinya begitu viral bisa dikejar dan ditangkap."
"Ini masalah yang sebentar sebenarnya bisa segera ditangani," jelasnya.
Bantah Kapolres
Pernyataan Rikwanto sekaligus membantah Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly yang menyebutkan banyak hal terkait lamanya proses kasus tersebut.
"Kami jelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini penyidik memang membutuhkan waktu dalam proses penanganannya," kata Nicolas di Jakarta Timur, Minggu (15/12/2024).
Menurut Polres Metro Jakarta Timur kasus penganiayaan dialami Dwi bukan tindak pidana yang pelakunya tertangkap tangan saat melakukan, sehingga butuh waktu untuk memastikan kasus.
Di tahap penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur menyatakan sudah meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk George selaku terlapor dalam kasus.
Setelah tahap penyelidikan rampung, barulah jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan gelar perkara hingga status penanganan dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
"Bukan kasus tertangkap tangan, dan ini merupakan kasus pidana umum. Jadi langkah-langkah prosedur hukum itu harus kita lalui. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur harus lalui," ujarnya.
Menurutnya seluruh rangkaian dari penyelidikan hingga tingkat penyidikan sudah dilakukan secara profesional, dan sesuai prosedur oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas menuturkan di tingkat penyidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur tengah berupaya mengumpulkan dua alat bukti untuk menentukan tersangka penganiayaan.
Bila nantinya penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah mengantongi dua alat bukti yang sah dan bersesuaian maka barulah dapat dilakukan upaya paksa terhadap pelaku.
"Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang nantinya kami akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku penganiayaan, setelah terkumpul minimal dua alat bukti," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.