Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Eks Jenderal Sebut Kasus Anak Bos Toko Kue Mandek Karena Polisi Pilih-Pilih, Pelapor Orang Tak Punya
Irjen Pol (Purn) Rikwanto menyebut Polres Metro Jakarta Timur pilih-pilih ketika menangani kasus anak bos toko kue aniaya pegawainya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Irjen Pol (Purn) Rikwanto menyebut Polres Metro Jakarta Timur pilih-pilih ketika menangani kasus anak bos toko kue aniaya pegawainya.
Seperti diketahui, Dwi Ayu Darmawati (19) dianiaya hingga dihina anak bos tempatnya bekerja, bernama George Sugama pada 17 Oktober 2024 lalu.
Dwi sudah lapor ke polisi beserta hasil visum hingga video rekaman penganiayaan.
Namun, dua bulan tidak ada progres berarti. Dwi sampai trauma karena pelaku yang mengaku kebal hukum masih bebas.
Setelah viral sepekan terakhir, pihak Polres Jakarta Timur baru bergerak, dan akhirnya menangkap George kemarin, Senin (16/12/2024).
"Ini pasti si polisi pilih-pilih kasus. Mana yang prioritas mana yang nanti dulu," kata Rikwanto yang kini Anggota Komisi III DPR RI, saat berbicara di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (17/12/2024).
Lantas Rikwanto menyebut sejumlah faktor yang kemungkinan membuat kasus penganiayaan ini tidak dipilih untuk ditindaklanjuti.
Pertama adalah karena pelapor atau korban orang tak punya.
Saat melaporkan penganiayaan yang dialaminya, tidak ada yang diberikan kepada pihak kepolisian.
"Bisa jadi kasus yang dilaporkan ini, yang lapor kan, mohon maaf ya, orang kurang punya lah gitu ya."
"Jadi, dia hanya minta tolong kepada polisi sebagai aparat, tolong dibantu kasus saya, kan itu. Nah untuk supporting-supportingnya mungkin gak ada juga ke polisi ini, artinya daya dorong, daya tekan, daya ingin ini untuk dituntaskan," kata Rikwanto.
"Jadi itu secara psikologis, yaudah kita tangani, tapi nanti dulu," lanjut katanya.
Mantan jenderal bintang dua yang kini menjadi Politikus Golkar itu juga melihat kemungkinan polisi tidak memilih kasus tersebut untuk ditangani karena tidak ada yang didapat dari kasus itu.
"Ini kasus, kasus biasa, tidak ada sesuatu yang diambil dari kasus itu ya, atau apa ya, privilage-nya diambil, itu juga bisa jadi juga pemikiran si penyidik nanti dulu."
"Setelah viral, dan masyarakat bertanya-tanya, ada atensi, itu baru masuk ke level atas, jadi prioritas," ujarnya.
Dengan segala pengalamannya di Polri, Rikwanto mengatakan, kasus penganiayaan pegawai toko kue oleh anak bosnya itu sangat mudah ditangani.
Korban sudah memberikan bukti yang lengkap.
"Nah masalah yang sedang kita bahas ini ada dua bulan lebih. Padahal kalau saya mengikuti pemberitaan, ini datanya, videonya dan masukan-masukan untuk ini jadi kasus sempurna untuk ditindaklanjuti, sudah cukup ya. Buktinya begitu viral bisa dikejar dan ditangkap."
"Ini masalah yang sebentar sebenarnya bisa segera ditangani," jelasnya.
Bantah Kapolres
Pernyataan Rikwanto sekaligus membantah Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly yang menyebutkan banyak hal terkait lamanya proses kasus tersebut.
"Kami jelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini penyidik memang membutuhkan waktu dalam proses penanganannya," kata Nicolas di Jakarta Timur, Minggu (15/12/2024).
Menurut Polres Metro Jakarta Timur kasus penganiayaan dialami Dwi bukan tindak pidana yang pelakunya tertangkap tangan saat melakukan, sehingga butuh waktu untuk memastikan kasus.
Di tahap penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur menyatakan sudah meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk George selaku terlapor dalam kasus.
Setelah tahap penyelidikan rampung, barulah jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan gelar perkara hingga status penanganan dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
"Bukan kasus tertangkap tangan, dan ini merupakan kasus pidana umum. Jadi langkah-langkah prosedur hukum itu harus kita lalui. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur harus lalui," ujarnya.
Menurutnya seluruh rangkaian dari penyelidikan hingga tingkat penyidikan sudah dilakukan secara profesional, dan sesuai prosedur oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas menuturkan di tingkat penyidikan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur tengah berupaya mengumpulkan dua alat bukti untuk menentukan tersangka penganiayaan.
Bila nantinya penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah mengantongi dua alat bukti yang sah dan bersesuaian maka barulah dapat dilakukan upaya paksa terhadap pelaku.
"Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang nantinya kami akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku penganiayaan, setelah terkumpul minimal dua alat bukti," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.