Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
George Sugama Halim Kerap Ngamuk Lempar Barang di Toko: Jika Ada Pegawai, Langsung Jadi Korban
George Sugama Halim, anak bos toko kue di Cakung, Jakarta Timur yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap pegawainya sudah kerap berulah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - George Sugama Halim, anak bos toko kue di Cakung, Jakarta Timur yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap pegawainya sudah kerap berulah.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan dari hasil pemeriksaan George kerap melemparkan barang-barang di sekitar pelaku bila sedang merasa emosi.
"Ada memang lebih dari satu kali. Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai," kata Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (17/12/2024).
Polres Metro Jakarta Timur tidak merinci apakah terdapat pegawai toko kue lainnya selain Dwi Ayu Darmawati (19) yang menjadi korban tindak penganiayaan dilakukan George.
Namun dari hasil pemeriksaan diketahui bila ada karyawan toko kue yang berada di lokasi saat George mengamuk, maka karyawan dapat menjadi sasaran amuk tersangka.
"Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan. Kalau dari hasil keterangan para saksi (pelaku temperamental), seperti itu," ujarnya.
Nicolas menuturkan dalam kasus penganiayaan terhadap Dwi, George telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946.
Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya patung, mesin EDC, kursi, dan loyang pembuatan kue dilempar George ke tubuh Dwi.
"Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan (pelaku) sudah di-BAP sebagai tersangka. Kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," tuturnya.
Sebelumnya, Dwi menjadi korban penganiayaan dilakukan anak pemilik toko kue tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja oleh anak laki-laki pemilik toko George Sugama Halim.
George sempat melempar patung, mesin EDC, kursi, dan loyang untuk membuat kue hingga mengakibatkan Dwi mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
![]() |
---|
Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.