Update Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Ada Beras Premium hingga Salmon
Simak update terbaru daftar barang dan jasa yang bakal kena PPN 12 persen mulai Januari 2025, ada beras hingga ikan salmon.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut adalah daftar terbaru jasa dan barang mewah yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, apa saja?
Pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga.
Lantas, apa saja barang dan jasa yang resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025?
Barang dan jasa kena PPN 12 persen
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10 .
"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).
Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
- Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea premium, seperti king crab
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya menerapkan PPN 11 persen.
"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia.
Barang yang masuk kategori ini adalah tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita.
Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.
Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.
Barang sembako yang tidak dikenakan PPN adalah beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, serta gula pasir.
Wacana Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen Berakhir Ricuh, Mendagri Tito Semprot Sudewo Lewat Telepon |
![]() |
---|
Jakarta Ikut-ikutan Naikkan PBB, Gubernur Pramono: Kecil Banget, Cuma 5-10 Persen |
![]() |
---|
Bapenda Diminta Evaluasi Pajak Tempat Olahraga 10 Persen, DPRD DKI: Jangan Tambah Beban Masyarakat |
![]() |
---|
Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ingin Kontrol Inflasi |
![]() |
---|
Gebrakan Terbaru di Jakarta, Pemprov DKI Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.