Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Lindayes Munculkan Isu George Sugema Gangguan Mental, DPR Tahu Arahnya hingga Ingatkan Kapolres
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman langsung bisa membaca terkait isu yang muncul bahwa George Sugama Halim mengidap gangguan mental.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman langsung bisa membaca terkait isu yang muncul bahwa George Sugama Halim mengidap gangguan mental.
Seperti diketahui, George adalah anak bos toko kue Lindayes yang menganiaya dan menghina pegwainya, Dwi Ayu Darmawati.
Isu George idap gangguan mental sendiri dimunculkan oleh akun Instagram Lindayes, yang merupakan bisnis keluarga tersangka.
Habiburokhman meminta agar hal tersebut tidak menjadi alasan pemaaf terhadap George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terlebih, merujuk pasal 44 KUHP, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa saja lepas dari hukum karena diangap tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di antaranya diikuti Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan Korban Dwi Ayu Darmawati.
"Jadi begini pak Kapolres, jangan sampai itu nanti diarahkan menjadi alasan pemaaf ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega," kata Habiburokhman, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya tindakan George melempar patung, kursi, mesin EDC, dan loyang kue hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan memar di sekujur tubuh sudah terlampau tega.
Komisi III DPR RI juga meyakini bahwa secara hukum George yang dijerat Pasal 351 ayat 1, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dapat mempertanggungjawabkan secara hukum.
"Melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu. Memang enggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggungjawab secara hukum," ujarnya.
Habiburokhman juga meminta Kombes Nicolas Ary Lilipaly agar selama masa penahanan terhadap George di Mapolres Metro Jakarta Timur tidak ada perlakuan khusus diberikan.
George ditahan terhitung Senin (17/12/2024), atau bersamaan saat dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Minta tolong diperlakukan sebagaimana tahanan yang lain. Ditahan ya kan pak sekarang? Iya, ditahan sebagaimana tahanan lain, jangan ada keistimewaan apapun kepada orang ini," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan belum dapat memastikan kabar bahwa George Sugama Halim benar mengalami gangguan psikologis atau tidak sebagaimana kabar beredar.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya perlu melakukan pemeriksaan medis melibatkan ahli terkait untuk memastikan kondisi psikologis George.
"Yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini. Yang menentukan adalah ahli," kata Nicolas.
Isu Gangguan Mental
Toko kue Lindayes memunculkan isu George Sugama Halim memiliki keterbelakangan mental saat kasus penganiayaan anak bos itu viral.
Melalui akun instagram @lindayespatisserieandcoffee yang dikutip TribunJakarta.com, toko kue itu menyebut Goerge tidak hanya menganiaya pegawai Lindayes, tetapi juga adik dan ubunya.
Bahkan, ibundanya mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku.
Sedangkan, adik laki-lakinya pernah mengalami luka di kepala mirip yang menimpa Ayu.
Akun toko kue yang berada di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menyampaikan klarifikasi mengenai insiden penganiayaan yang menimpa Dwi Ayu Darmawati.
Akun Lindayes meminta maaf atas peristiwa yang menimpa Dwi Ayu Darmawati.
"Bahwa kami akan mendukung penuh masalah hukum yang terjadi di tempat kami untuk diproses secepat-cepatnya," tulis akun tersebut.
Manajemen toko kue sangat menyesal kejadian yang sangat tidak pantas tersebut.
Mereka mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya.
"Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini," tulisnya.
"Namun perlu digaris bawahi bahwa George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi apapun dalam usaha Lindayes yang berada di Cakung," sambung akun tersebut.
Akun tersebut menulis bahwa George Sugama Halim merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan mental kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah di tes.
Tak hanya kepada Dwi Ayu, George disebut juga menganiaya ibunda dan adik laki-lakinya.
"Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku," tulisnya.
"Adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga anda alami. Namun adalah sulitnya bagi seorang ibu, sejeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu walaupun yang menjadi korban sekali pun," sambungnya.
Manajemen mengakui penjelasan tersebut tidak dapat memuaskan semua pihak. Namun mereka megaku berkomitmen untuk bisa membantu penyelidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian.
"Bahwa kekerasan yang terjadi tidak diinginkan oleh satuorang pun disana, bahwa kesalahpahaman mengenai tidak dikontaknya ibu Ayu di karena kami juga menunggu pihak kepolisian untuk dimintai keterangan," tulisnya.
"Kami sangat berterimakasih juga kepada publik yang telah membuka kasus ini dan memperjelas kasus ini ke permukaan. Kami akan berkomitmen untuk mengawal kasus ini bersama dengan kalian," tutupnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
![]() |
---|
Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.