Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Sebelum Aniaya Korban, George Sugama Halim Hanya Ingin Dwi Ayu yang Antarkan Makanan ke Kamarnya
George Sugama Halim, selalu menyuruh Dwi Ayu Darmawati untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebelum menganiaya Dwi Ayu Darwamati (19), anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim, menyuruh korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Namun, George tak ingin selain Dwi yang mengantarkannya.
Dwi bercerita dirinya sempat meminta tolong rekan kerjanya untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamar George, yang terletak di lantai atas toko roti tersebut.
Namun, George menolak dan bersikukuh agar Dwi yang membawanya ke atas.
"Dia kekeuh maunya saya yang nganterin soalnya saya sempet nyuruh teman saya tapi dia (George) enggak mau. Pokoknya harus saya yang nganterin ke dalam kamar pribadinya," ujarnya seperti dikutip Kompas TV yang tayang pada Selasa (17/12/2024).
Dwi Ayu tidak tahu alasan George tak ingin selain dia untuk membawa makanan ke kamarnya.
Karena perintahnya tak dituruti, George akhirnya menghampiri Dwi dan membentak-bentak.
"Setelah saya nolak-nolak di situ saya dilempari patung, bangku sampai mesin edc BCA, setelah itu saya ditarik sama bapaknya pelaku buat pulang melapor ke polisi," katanya.
Namun, ponsel dan tas Dwi tertinggal dan ia balik lagi untuk mengambilnya.
Begitu balik, George masih melemparinya dengan sejumlah barang.
"Akhirnya saya balik lagi ke dalam buat ngambil barang-barang saya di situ, saya malah dilempari lagi pakai bangku. Saya kabur ke ruangan, ke tempat banyak oven gitu saya enggak bisa kemana-mana akhirnya dilempari pakai loyang yang mengakibatkan kepala saya luka sobek. Dari situ dia masuk ke dalam baru saya keluar," jelasnya.
Berulang kali
Korban Dwi Ayu mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan George sudah berulang kali.
Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga melapor ke pihak kepolisian.
Dwi Ayu pun mengungkap bila George sempat menyatakan dirinya tidak bisa diseret ke penjara.
"Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum'," kata Dwi Ayu saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Lalu, aksi penganiayaan itu mencapai puncaknya pada Kamis (17/10/2024) lalu.
Kala itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.
Namun permintaan itu ditolak oleh Dwi Ayu karena tengah bekerja.
Apalagi, permintaan itu bukan masuk dari tugasnya dan sudah ada perjanjian dengan adik pelaku jika dia tak mau melakukan apa yang disuruh George.
Bahkan, George juga menelepon ibunya yang merupakan bos korban soal penolakan yang dilakukan korban.
Saat itu, ibu George malah mendukung korban dan meminta agar membawa makanan itu sendiri.
Meski demikian, saat itu pelaku malah mengamuk hingga melakukan penganiayaan.
Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.
"Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya," katanya.
"Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana," imbuhnya.
Selain dirinya, Dwi pun menyebut ada korban lain yang juga merupakan karyawan yang diperlakukan serupa oleh George.
Bahkan, beberapa orang pun memutuskan untuk berhenti bekerja.
Untuk itu, Dwi meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara cepat oleh pihak kepolisian agar ada efek jera untuk George dan tidak menimbulkan korban lain.
Khilaf
Anak pemilik toko kue pelaku penganiayaan pegawai di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur berdalih khilaf melakukan aksinya.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.
Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.
"Khilaf, saya khilaf," kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.
Bahkan saat Nicolas menanyakan George menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan Dwi terluka, George hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.
Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.
"No comment," ujar George.
Padahal bila mengacu keterangan disampaikan Dwi, sebelum melakukan penganiayaan George sempat menyuruh korban mengantarkan makanan ke ruang kamar pribadinya.
Kala itu Dwi menolak permintaan karena George menyuruhnya dengan kalimat tak sopan, dan sebelumnya Dwi pernah menjadi korban kekerasan dilakukan George saat bekerja.
Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.
George yang dijerat Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 juga enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan kepada Dwi.
Kemudian pertanyaan apakah terdapat pegawai toko kue selain Dwi yang menjadi korban penganiayaan, dan pertanyaan terkait video viral ketika George melempar meja ke arah pegawai toko.
"Izin ya mas, cukup mas ya," tutur George.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
|
|---|
| Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
|
|---|
| Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.