Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai
Tak hanya Laporannya Mandek di Polres Jaktim, Dwi Ayu Juga Ditipu Pengacara Sampai Jual Motor
Dwi Ayu Darmawati tidak hanya menderita karena laporannya mandek di Polres Metro Jakarta Timur, ia juga ditipu pengacara
TRIBUNJAKARTA.COM - Dwi Ayu Darmawati tidak hanya menderita karena laporannya mandek di Polres Metro Jakarta Timur, ia juga ditipu pengacara sampai ibunya jual motor.
Dwi Ayu adalah pegawai toko kue Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, yang dianiaya dan dihina anak bosnya, George Sugama Halim.
Dwi Ayu baru mendapat keadilan setelah kasusnya viral.
Dwi berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di antaranya diikuti Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan Korban Dwi Ayu Darmawati di Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Dwi Ayu mengatakan dirinya sempat mendapat pendampingan dari pengacara yang mengaku berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) utusan Polda Metro Jaya.
Namun, Dwi Ayu mengaku tidak mengetahui nama LBH tersebut. Bahkan, Ayu juga tidak tahu nama pengacara tersebut.
"Ada cerita juga yang tentang pengacaranya, saya sempat dikasih eh dikirimin pengacara dari pihak pelaku. Tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku," kata Dwi Ayu.
Namun saat bertemu di Polres Jakarta Timur sedang menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dwi Ayu mengatakan pengacara tersebut akhirnya memberitahu dirinya diutus oleh majikannya.
"Dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya. Namanya Linda," kata Dwi Ayu. Akhirnya, Dwi Ayu mengganti pengacara. Namun, pengacara kedua ini menipunya.
Ibunda Dwi Ayu lantas mengganti pengacara karena tidak ingin memakai utusan ibu pelaku.
Namun, pengacara kedua ini tidak kalah merepotkan. Ia sering meminta uang sampai ibunda Dwi Ayu jual motor.
"Sampai jual motor karena setiap kali ada info, dia (pengacara) ke rumah minta duit," katanya.
Namun, pengacara tersebut dinilai Dwi dan keluarganya tidak bekerja secara maksimal.
Padahal, Dwi sudah menghabiskan sekitar Rp 12.000.000 untuk jasa pengacara tersebut.
Jumlah nominal itu bagi Dwi dirasa besar.
"Katanya buat operasional agar kasus biar cepet. Tapi selalu bilang tunggu lagi diproses. Ntar saya kabarin lagi," kata Dwi menirukan perkataan pengacara.
Setelah sampai jual motor, pengacara kedua ini justru tidak ada kabar.
Kini, Dwi Ayu dibela Zainudin, kuasa hukum atas bantuan indluencer John LBF.
Seperti diketahui, kini, Dwi Ayu mulai bernapas lega, sebab, kasusnya mendapat sorotan hingga proses hukum berjalan.
Dwi Ayu jadi korban penganiayaan dan penghinaan oleh George sejak Oktober 2024 lalu.
Dia dianiaya hingga dihina anak bos tempatnya bekerja, bernama George Sugama pada 17 Oktober 2024 lalu.
Dwi sudah lapor ke polisi beserta hasil visum hingga video rekaman penganiayaan.
Namun tidak ada progres berarti hingga Dwi trauma karena pelaku yang mengaku kebal hukum masih bebas.
Setelah viral sepekan terakhir, setelah dua bulan, polisi baru bergerak, dan akhirnya George ditangkap kemarin, Senin (16/12/2024).
George Sugama Halim pun dijerat Pasal 351 ayat 1, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kecewa, Kubu Korban Berharap Jaksa Ajukan Banding Vonis Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawati |
![]() |
---|
Karyawati Korban Penganiayaan Kecewa Anak Bos Toko Kue Hanya Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
PN Jaktim Beri Waktu 7 Hari Kepada Anak Bos Toko Kue Pikir-pikir Soal Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.