Ekonom Sarankan Pemerintah Ambil Kebijakan Kreatif untuk Genjot Pendapatan Ketimbang PPN 12 Persen

Achmad Nur Hidayat menyarankan pemerintahan Prabowo Subianto mengambil kebijakan kreatif untuk menaikkan pendapatan negara.

WartaKota
Ilustrasi Pajak 

1. Optimalisasi Pajak Digital

Achmad mengatakan, perkembangan ekonomi digital di Indonesia sangat pesat, tetapi penerimaan pajak dari sektor ini masih belum maksimal.

Pada 2023, sektor ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai nilai transaksi sebesar USD 77 miliar, dan angka ini terus meningkat setiap tahun.

Namun, kontribusi pajak dari sektor ini masih berada di bawah 5 persen dari total penerimaan pajak.

"Pemerintah perlu memperbaiki mekanisme pemungutan pajak dari platform digital, termasuk e-commerce, layanan streaming, aplikasi ride-hailing, dan marketplace daring," tuturnya.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah peningkatan pengawasan dan penegakan aturan terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

Misalnya, banyak perusahaan digital global masih belum terdaftar sebagai wajib pajak resmi di Indonesia, sehingga pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak yang signifikan.

"Jika pemerintah dapat mengenakan pajak yang adil pada transaksi digital, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha digital, penerimaan negara dari sektor ini diperkirakan dapat mencapai tambahan Rp70-100 triliun per tahun," ujarnya.

2. Reformasi Pajak Penghasilan (PPh) untuk Golongan Atas

Achmad menuturkan, kebijakan kreatid lainnya yang bisa diambil pemerintah yakni mengevaluasi ulang struktur Pajak Penghasilan (PPh) bagi golongan masyarakat berpenghasilan tinggi.

"Pengenaan tarif yang lebih progresif pada kelompok super kaya akan menciptakan penerimaan tambahan tanpa berdampak langsung pada mayoritas masyarakat," ujarnya.

3. Perbaikan Tata Kelola Pemungutan PPN

Achmad mengatakan, pemerintah harus fokus pada perbaikan tata kelola pemungutan PPN sebesar 11 persen yang sudah ada saat ini.

"Dengan menutup celah kebocoran pajak, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat sistem teknologi informasi perpajakan, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp50-75 triliun per tahun tanpa harus menaikkan tarif," tuturnya.

4. Evaluasi Paket Bebas Pajak untuk Investasi Pertambangan dan Hilirisasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved