Ramai Petisi Tolak PPN 12 Persen, Ujian Kepekaan Pemerintah Dengarkan Aspirasi Rakyat
Beberapa hari terakhir ramai petisi yang berisi penolakan untuk kenaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Beberapa hari terakhir ramai petisi yang berisi penolakan untuk kenaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Tercatat, sudah lebih dari 100 ribu warganet yang menandatangani petisi online tersebut.
Bahkan, pada Kamis (19/12/2024) perwakilan masyarakat sipil telah menyerahkan petisi tersebut ke Gedung Sekretariat Negara agar pemerintah membatalkan penerapan PPN 12 persen yang rencananya mulai berlaku tahun 2025.
Menurut Ekonom yang juga Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat, munculnya petisi penolakan itu menjadi ujian kepekaan bagi pemerintah apakah mereka mau mendengar aspirasi rakyat.
"Respon terhadap petisi ini dapat menjadi ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan kepekaan terhadap aspirasi masyarakat," kata Achmad saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, sebagai pemerintah yang demokratis, mendengarkan suara rakyat adalah bagian integral dari tata kelola yang baik.
Pasalnya, petisi yang menolak kenaikan PPN adalah suara rakyat yang perlu didengarkan.
Disampaikan Achmad, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk merespon dengan kebijakan yang lebih bijak dan kreatif.
"Kegagalan merespon secara tepat dapat menimbulkan erosi kepercayaan publik terhadap pemerintah," ucap Achmad.
Achmad menuturkan, menunda kenaikan PPN dan mengeksplorasi alternatif lain yang lebih inovatif adalah langkah yang diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat kepercayaan publik.
Ia pun mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang baik adalah kebijakan yang tidak hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga mendukung kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan ekonomi.
"Dengan mendengarkan aspirasi masyarakat dan bertindak berdasarkan data serta analisis yang komprehensif, pemerintah dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
User Streaming Digital Tersenyum, Netflix, Spotify, dkk Tak Kena PPN 12 Persen, Cek Daftar Resminya |
![]() |
---|
Resmi! Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025 |
![]() |
---|
Dirut Ancol: Kenaikan PPN 12 Persen Wajib Dibarengi Implementasi Belanja Negara yang Tepat Sasaran |
![]() |
---|
YLBHI Bakal Gugat PPN 12 Persen ke Mahkamah Konstitusi, Jadikan Panggung untuk Warga Bersuara |
![]() |
---|
Pengamat Kritik PPN 12 Persen: Upaya Tak Berkeringat, Kenapa Bukan Korupsi yang Ditiadakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.