User Streaming Digital Tersenyum, Netflix, Spotify, dkk Tak Kena PPN 12 Persen, Cek Daftar Resminya
Penggunan layanan streaming digital kini bisa bernapas lega, netflix, spotify, dkk tidak masuk daftar PPN 12 persen.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengguna layanan platform digital kini bisa senyum lebar, pasalnya Netflix, Spotify, dkk tidak masuk daftar PPN 12 persen.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku per 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) menjelaskan, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk kategori barang mewah.
“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti, private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menjelaskan, daftar barang mewah ini telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.
Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Tidak ada smartphone, Netflix, Spotify, dkk dalam daftar kenaikan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tepatnya pada bagian Lampiran I, tidak tercantum perangkat teknologi seperti smartphone dan laptop sebagai kategori barang mewah.
Layanan streaming digital seperti Netflix, Spotify, dll juga tidak masuk dalam daftar tersebut.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengatakan bahwa layanan digital seperti Netflix dan Spotify juga akan terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang menekankan bahwa layanan tersebut masuk kategori jasa sistem elektronik yang terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.
Lebih jelasnya, berikut adalah daftar lengkap barang yang dikenakan PPN 12 persen dan barang/jasa yang tetap PPN 11 persen, dikutip dari halaman jdih.kemenkeu.go.id:

Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen
Daftar barang ini mengatur penetapan jenis barang, selain kendaraan bermotor yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
Kelompok hunian rumah:
- Rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki nilai jual Rp 30 miliar.
- Kategori barang ini juga akan dikenakan tarif pajak tambahan dari PPnBM sebesar 20 persen
Kelompok balon udara dan peluru:
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kategori barang ini akan dikenakan pajak tambahan PPnBM sebesar 40 persen
Resmi! Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025 |
![]() |
---|
Dirut Ancol: Kenaikan PPN 12 Persen Wajib Dibarengi Implementasi Belanja Negara yang Tepat Sasaran |
![]() |
---|
YLBHI Bakal Gugat PPN 12 Persen ke Mahkamah Konstitusi, Jadikan Panggung untuk Warga Bersuara |
![]() |
---|
Pengamat Kritik PPN 12 Persen: Upaya Tak Berkeringat, Kenapa Bukan Korupsi yang Ditiadakan |
![]() |
---|
Jika Gus Dur Masih Ada, Yenny Wahid Yakin Sang Ayah Akan Hentikan Rencana PPN Jadi 12 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.