Pengamat Kritik PPN 12 Persen: Upaya Tak Berkeringat, Kenapa Bukan Korupsi yang Ditiadakan

Pengamat Emrus Sihombing kritik kebijakan PPN 12 Persen sebagai upaya tidak berkeringat. Ia mempertanyakan kenapa korupsi yang ditiadakan.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Para anak muda pecinta musik dan budaya Korea alias K-popers turut terlibat dalam aksi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang digelar di seberang Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Pengamat Emrus Sihombing kritik kebijakan PPN 12 Persen sebagai upaya tidak berkeringat. Ia mempertanyakan kenapa korupsi yang ditiadakan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Kritik terhadap kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai awal tahun 2025 terus berdatangan.

Pengamat Komunikasi Politik, Emrus Sihombing menyebut, penerapan PPN 12 persen merupakan bentuk pemerintah hanya mau ambil kebijakan yang enak saja.

"Naikin pajak itu hanya upaya enggak berkeringat," kata Emrus dalam analisanya, Minggu (22/12/2024).

Ia pun mempertanyakan mengapa pemerintah justru 'memeras' warganya dengan menaikkan PPN 12 persen. Padahal, kata Emrus, seharusnya pemerintah fokus untuk memberantas korupsi untuk menjaga penerimaan negara.

"Kenapa pajak yang harus ditingkatkan, kenapa bukan korupsi yang ditiadakan," kritik Emrus.

"Kan ada gagasan bagaimana memberantas korupsi, kan ada wacana koruptor itu mengembalikan uangnya, itu yang harusnya dikejar supaya hasil korupsinya itu dikembalikan ke negara," lanjut dia.

Menurut Emrus, rakyat akan kian tersiksa bila nantinya ternyata saat PPN dinaikkan ternyata fasilitas untuk para pejabat juga ikut meningkat.

"Pajak kita dinaikkan tapi jangan juga pejabat tunjangannya malah dinaikin juga. Kalau bisa pejabat itu tunjangannya dikurangi," ujar Emrus.

Emrus pun menyinggung salah satu ucapan Presiden Prabowo Subianto di masa kampanye lalu yang menyebut bakal melakukan penghematan di berbagai sektor.

Diketahui, penolakan terhadap kebijakan PPN 12 persen juga dilakukan melalui petisi online.

Dimana sudah ada ratusan ribu warganet yang ikut menandatangani petisi tersebut sebagai bentuk penolakan mereka.

Bahkan, perwakilan masyarakat sipil pada Kamis (19/12/2024) sudah menyerahkan petisi online itu kepada Sekretariat Negara agar Prabowo mau membatalkan rencana tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved