User Streaming Digital Tersenyum, Netflix, Spotify, dkk Tak Kena PPN 12 Persen, Cek Daftar Resminya

Penggunan layanan streaming digital kini bisa bernapas lega, netflix, spotify, dkk tidak masuk daftar PPN 12 persen.

Editor: Muji Lestari
cincodias.elpais.com
Spotify 

Kelompok pesawat udara dan senjata api:  

  • Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter. 
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol. 
  • Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. 
  • Kategori barang ini dikenakan pajak PPnBM sebesar 50 persen. 

Kelompok kapal pesiar mewah: 

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. 
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. 
  • Kategori barang ini akan dikenakan pajak PPnBM sebesar 75 persen. 

Daftar barang dan jasa yang tetap PPN 11 persen 

Barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan per 1 Januari 2025 adalah barang-barang pangan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian lain, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput lain. 

Sementara itu, pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat secara komunal, seperti 

  • Tiket kereta api 
  • Tiket bandara 
  • Angkutan orang 
  • Jasa angkutan umum  
  • Jasa angkutan sungai dan penyeberangan  
  • Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu  
  • Penyerahan pengurusan transport  
  • Jasa biro perjalanan  
  • Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta  
  • Buku-buku pelajaran 
  • Kitab suci  
  • Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta  
  • Jasa keuangan, dana pensiun
  • Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit  
  • Asuransi kerugian, asuransi jiwa.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved