Anak Bos Toko Kue Aniaya Pegawai

Sampai Diteror Kiriman Paket Tak Senonoh, Keluarga George Sugama Halim Bakal Bikin Laporan Polisi

Kuasa Hukum Keluarga George, Michael Pardede, akan membikin laporan polisi terkait intimidasi yang diterima pihak keluarga George. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga dari George Sugama Halim, tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (19), bakal menyerang balik orang-orang yang telah membully hingga meneror mereka. 

Kuasa Hukum Keluarga George, Michael Pardede, akan membikin laporan polisi terkait intimidasi yang diterima pihak keluarga George. 

"Tolong orang-orang di luar, siap menghadapi laporan kami. Intinya tolong lah, pakai hati nurani," katanya seperti dikutip dari Youtube Cum-cumi yang tayang pada Jumat (20/12/2024).

Pasalnya, kasus penganiayaan yang dilakukan George ini melebar sampai menyerang anggota keluarganya.

Padahal, George sudah dijadikan tersangka dan saat ini menjalani hukuman. 

"Jangan ke mana-mana, jangan ganggu toko (roti) ini ataupun keluarga ini. Saya hanya memperingatkan secara hukum, mereka ini dilindungi oleh Negara Indonesia juga karena ini negara hukum," katanya. 

Michael melanjutkan orang-orang yang membully hingga meneror anggota keluarga George termasuk ke dalam kejahatan siber. 

"Cyber crime itu tidak main-main loh, ini orang-orang tua loh. Tolong dong hargain, akan dilacak semua nomor kalian ya siap ya," katanya. 

Selain teror dalam bentuk verbal, teror yang dikirimkan dalam bentuk barang-barang tidak pantas dikirimkan dengan penerima atas nama George Sugama Halim

"Barang-barang yang tidak pantas itu seperti pampers, celana dalam yang ukurannya juga besar, terus bra yang ukurannya besar dan itu memakai nama George," tambah kuasa hukumnya yang lain, Sudarta Siringoringo

Diteror berkali-kali

ibu George Sugama Halim, Linda Pantjawati kini menjadi sasaran teror nomor misterius. 

Linda mengaku diintimidasi setiap hari oleh orang tak dikenal.

Ia pun menunjukkan salah satu bukti chat yang bernada intimidatif terhadap dirinya kepada awak media pada Selasa (18/12/2024).

"Ini satu contoh, setiap hari, setiap detik, setiap jam saya diteror, ditelepon lalu dimaki-maki. Saya enggak kenal orang itu," ujar Linda seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang di Youtube pada Rabu (18/12/2024). 

Padahal, pihak George telah menyerahkan pelaku kepada polisi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Linda berharap agar kasus ini tidak melebar kemana-mana dan tidak ada lagi upaya intimidasi terhadapnya ataupun keluarganya. 

"Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata," ujarnya. 

Sebelumnya, Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut, George Sugama Halim.

Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka. 

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

"Khilaf, saya khilaf," kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

Bahkan saat Nicolas menanyakan George menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan Dwi terluka, George hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.

Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

"No comment," ujar George.

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved