UU Kenaikan PPN 12 Persen Sudah Disiapkan Sejak Tahun 2021
Bob Hasan mengatakan kenaikan PPN 12 persen adalah produk Hukum Undang-undang no 20 Tahun 2021 bukan kebijakan pemerintah baru.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Baleg DPR RI , Bob Hasan mengatakan kenaikan PPN 12 persen adalah produk Hukum Undang-undang no 20 Tahun 2021 tentang peraturan perpajakan, bukan kebijakan pemerintah baru.
Peraturan ini, kata Bob, telah dirumuskan bersama-sama dan dijadikan Undang-undang oleh DPR RI pada tahun 2021 lalu.
Dalam UU tersebut sudah diatur di pasal 7 ayat (1) berbunyi, tarif pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Kemudian huruf B menyebutkan kenaikan PPN sebesar 12 persen (dua belas persen) mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
"Dapat diartikan adanya kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 merupakan perintah Undang-undang ( UU no 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini," ujarnya dikutip dari Warta Kota, Sabtu (21/12/2024).
"Banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.
Menurut Bob, di tahun 2021 saat pengesahan Undang-undang tersebut dilakukan di era kepemimpinan Presiden sebelumnnya.
"Sangat ironis kalau ada pihak yang menyampaikan pernyataan kenaikan PPN adalah perbuatan pemerintahan baru," ujar dia.

Lebih Lanjut, Bob Hasan menyebut sosok Wakil Ketua DPR RI 2019-2024 Sufmi Dasco pernah menyatakan dengan itikad baik akan mengenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang mewah.
"Kapasitas Pak Dasco menyampaikan hal tersebut bukan sebagai pemerintah (eksekutif) tetapi beliau sebagai Wakil Ketua DPR RI. Karena memang kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah Undang-undang," ujarnya.
"Saya berharap publik dapat memahami akan hal tersebut. Tidak lagi salah faham apalagi dengan adanya pembengkokan cerita demi memojokkan Pemerintahan saat ini."
"Padahal, pemerintah saat ini lebih megutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia," imbuhnya.
Menko Airlangga Sebut Bukan Pemerintah yang Menentukan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bukanlah keinginan pemerintah.
Dikutip dari Kompas, Airlangga menyebut pemerintah hanya mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

"PPN tahun depan yang menentukan adalah undang-undang, dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS. Jadi yang menentukan bukan pemerintah," ujar Airlangga dikutip dari Kompas.com.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah, pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Tarif PPN tersebut dipertahankan dengan kebijakan insentif PPN DTP, di mana pemerintah menanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnya naik menjadi 12 persen.
"Kemudian sektor transportasi, kesehatan, pendidikan kan tidak dikenakan PPN. Tetapi sekarang dikenakan untuk mereka yang sekolah internasional. Sekolah internasional kan rata-rata di atas 70 juta per tahun," ujar dia.
"Kemudian juga untuk treatment di rumah sakit yang bayar sendiri dan relatif biayanya tinggi. Nah, itu semua dikenakan," tambahnya.
Sebagia artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ketua Baleg DPR RI Sebut UU Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Kebijakan Baru, Sudah Disiapkan Sejak 2021
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.