KRONOLOGI Pria Lansia Tewas Saat Pijat Plus-plus di Kramatjati, Keluarga Terima Sebagai Musibah

Seorang pria lanjut usia berusia 77 tahun, NHM, tewas saat berada di tempat pijat plus-plus di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur.

Kolase TribunJakarta
ilustrasi tewas dan tempat pijat plus-plus 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria lanjut usia berusia 77 tahun, NHM, tewas saat berada di tempat pijat plus-plus di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur pada Sabtu (21/12/2024).

Berdasarkan keterangan sang terapis yang memijatnya berinisial S, NHM awalnya datang sekitar pukul 09.15 WIB dan masuk ke kamar untuk pijat refleksi. 

Saat di kamar, korban meminta kepada terapis yang memijatnya untuk berhubungan badan. 

Setelah bersetubuh, tiba-tiba tubuh korban kejang-kejang lalu ambruk ke lantai. 

"Minta berhubungan badan, dan ketika selesai berhubungan intim dengan saksi S, korban kejang-kejang dan jatuh ke lantai. Lalu, saksi S minta bantuan saksi L untuk memberikan bantuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip dari Kompas.com pada Minggu (23/12/2024). 

Nahas, nyawa NHM tidak tertolong. 

Pihak kepolisian menduga si kakek meninggal karena diduga sakit. 

"Diduga korban karena sakit, dan hasil pengecekan di TKP, korban tidak ada tanda-tanda penganiayaan," ujarnya. 

Sementara itu, pihak keluarga NHM yang mengetahui kejadian itu menolak dilakukan autopsi. 

Pihak keluarga menerima kematian NHM sebagai sebuah musibah. 

Pihak kepolisian di lokasi juga tidak menemukan adanya dugaan kuat NHM mengonsumsi obat kuat. 

"Tidak ditemukan bungkus atau obat kuatnya, Intinya (pihak keluarga) menerima sebagai musibah, engga mau diautopsi," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi. 

Sementara itu terkait keberadaan tempat pijat esek-esek di Kecamatan Kramat Jati tersebut, jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menuturkan bila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran maka tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat pijat akan dicabut.

Ini sesuai isi Pasal 55, 56, dan 57 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Pasal 55, 56 dan 57 diatur mekanisme jika terjadi pelanggaran terhadap tempat usaha pariwisata untuk kategori prostitusi, judi dan narkoba dilakukan setelah pencabutan TDUP," tutur Budhy.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved