Profil Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Kasus Korupsi Timah
Profil Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Meski hidup bergelimang harta, Sandra Dewi ogah untuk memamerkan kekayaannya.
Ia menyebut di atas langit masih ada langit.
Saat mengadakan kuis True or False di Instagram, Sandra Dewi pun membeberkan alasannya ogah pamer harta suami.
"Benar atau salah, nggak suka pamer dan sombong," tanya netizen.
"False (salah). Bukan nggak suka pamer, masalahnya nggak ada yang bisa dipamerin juga. Cantik? Banyak yang lebih cantik. Kaya? Banyak yang lebih kaya, pintar atau hebat? Banyak yang lebih kaya atau hebat," jawab Sandra Dewi.
Sandra Dewi merasa, sikap pamer harta bukanlah hal yang menakjubkan bagi dirinya.
Justru, ia menganggap orang-orang yang pamer harta sedang mempermalukan dirinya sendiri.
"Di atas langit masih ada langit, kalau pamer malah kita mempemalukan diri sendiri. Jangan pernah menganggap diri kita paling, paling, paling karena anda anda salah" lanjut Sandra Dewi.
Sandra Dewi sendiri pernah mengatakan bahwa semenjak ia memiliki pergaulan yang luas, ia jadi tahu ada banyak orang yang kaya raya.
Vonis Hakim
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.