Ada yang Depresi sampai Meninggal, Korban Penipuan Green Coco Land Ngadu ke Kantor Lapor Mas Wapres

Kantor Lapor Mas Wapres didatangi oleh perwakilan dari ratusan korban penipuan Green Coco Land (GCL). 

Istimewa
Perwakilan korban penipuan Green Coco Land (bagian depan) antre untuk mengadukan kasus mereka ke Lapor Mas Wapres di Kantor Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta, Senin (30/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Lapor Mas Wapres didatangi oleh perwakilan dari ratusan korban penipuan Green Coco Land (GCL). 

Mereka melaporkan agar Polda Metro Jaya segera menangani kasus mereka dan pelakunya segera ditangkap. 

Perwakilan yang terdiri atas Zainal Arifin, Hasan, dan Irvan itu diterima di lokasi pengaduan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No 14, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024) pagi.

GCL adalah kawasan lahan kebun kelapa di Cianjur Selatan, Jawa Barat, yang dikelola PT Agro Agrabinta Persada (APP) dengan CEO Muhammad Tantan.

Tantan dan timnya menjual lahan atau kavling kebun kelapa itu secara umum dengan branding investasi syariah mulai tahun 2018.

Untuk 1 kavling kebun kelapa dengan luas 500 meter persegi dijual seharga Rp30 juta-40 juta.

Dengan gimik sangat meyakinkan, disertai endorsement sejumlah pejabat di Kabupaten Cianjur dan selebritas ternama Tanah Air, Tantan berhasil menggaet ratusan pembeli dari berbagai daerah di Indonesia.

Ratusan pembeli itu tertarik karena APP juga menjanjikan bagi hasil sebagai passive income sebesar Rp1 juta-2 juta per bulan dari pengelolaan setiap 1 kavling selama 10 tahun.   

Beberapa pembeli tercatat membeli lahan hingga puluhan kavling, sehingga nilai totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
 
Sebagian kecil dari mereka sempat mendapatkan bagi hasil sebanyak tiga sampai empat kali, tetapi jumlahnya tak sesuai perjanjian atau dibawah Rp1 juta.

Para pembeli kemudian menggelar pertemuan hingga tiga kali dengan Tantan untuk penyelesaian masalah itu.

Tantan sepakat untuk mengembalikan dana (refund) kepada seluruh pembeli, yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Akan tetapi, Tantan kemudian malah menghilang entah ke mana.

Sejumlah perwakilan pembeli lahan sempat mendatangi rumahnya di Bogor, tetapi dia selalu tidak berada di tempat.

Curiga karena Tantan tak bertanggung jawab, sebanyak 200 pembeli akhirnya melaporkan masalah itu ke Bareskrim Polri pada tahun 2022, yang diawali dengan unjuk rasa di lokasi.

Bareskrim sempat mengarahkan pengusutan kasus itu untuk ditangani Polda Jawa Barat dengan alasan lahan kebun kelapa berada di Cianjur, meski peristiwa hukumnya seperti transaksi, perjanjian bagi hasil, dll dilakukan di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved