Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan

"Hadiah Tahun Baru Luar Biasa" Reaksi Kubu Korban Usai Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Pencabulan

Kubu korban menilai penetapan tersangka Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK terkait kasus pencabulan merupakan hadiah tahun baru luar biasa.

“Mereka (polisi) menyampaikan kepada salah satu tim kami bahwa sudah dikirimkan ke rumah pelapor,” ungkapnya.

“Kami meminta bahwa surat perkembangan SP2HP-nya ini disampaikan kepada kami,” sambungnya.

Adi menyayangkan, sebagai kuasa hukum, ia belum menerima SP2HP dari pihak kepolisian.

Menurut Adi, sebagai kuasa hukum perlu menerima SP2HP untuk mengetahui langkah-langkah penanganan kasus yang sedang dilakukan.

“Jadi kami belum menerima itu ya. Kami juga pasti akan mengirimkan secara resmi surat untuk permintaan surat tersebut,” ujarnya. 

Ditetapkan Tersangka

Kini, polisi telah menetapkan Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini.

“Sudah (ditetapkan tersangka), barusan kelar,” kata Santy kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) mendatang.

“Kita panggil sebagai tersangka, minta keterangan sebagai tersangka, sama ngasih tahu ke dia, bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (TribunnewsDepok)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun depok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved