Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar Baru Akan Diproses? 

Banyak masyarakat yang mengeluhkan laporannya ke polisi tidak diproses, benarkah jika buat laporan harus bayar?

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Banyak masyarakat yang mengeluhkan laporannya ke polisi tidak diproses atau ditindaklanjuti

Biaya lapor polisi juga kerap ditanyakan oleh masyarakat sebelum membuat laporan atas dugaan peristiwa pidana. 

Setiap orang yang mengalami tindak pidana pada dasarnya berhak mengajukan laporan kepada kepolisian. Hal yang sama juga berlaku untuk setiap orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana. 

Kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat
Kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Pasal 1 angka 24 menyebutkan, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. 

Lantas, apakah lapor polisi harus bayar untuk bisa diproses

Lapor Polisi Tidak Dipungut Biaya 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, memastikan tidak ada biaya lapor polisi agar bisa diproses

"Hal tersebut tidak benar, masyarakat yang lapor polisi tidak dikenakan biaya," tegasnya dikutip dari Kompas.com. 

Umi pun mengimbau masyarakat yang mengalami pungutan saat membuat laporan untuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Dilansir dari laman Satu Data Polri, Propam merupakan unit organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas membina profesi dan mengamankan lingkungan internal Polri. 

Berkedudukan langsung di bawah Kapolri, tugas Divisi Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. 

Termasuk, penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota maupun pegawai negeri sipil (PNS) Polri. 

Bukan hanya di Markas Besar (Mabes) Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam juga dapat ditemui di kantor kepolisian tingkat lainnya, seperti Polda. 

"Apabila ada oknum polisi yang melakukan penyimpangan silakan dilaporkan ke Bidpropam Polda," kata Umi. 

Polisi Dilarang Minta Biaya 

Di sisi lain, sejumlah aturan telah memuat larangan bagi anggota Polri untuk meminta bayaran dari masyarakat saat bertugas. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved