Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar Baru Akan Diproses? 

Banyak masyarakat yang mengeluhkan laporannya ke polisi tidak diproses, benarkah jika buat laporan harus bayar?

Tayang:
Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Keempat, petugas piket fungsi mengisi hasil gelar perkara dan memberikan rekomendasi atau saran dapat atau tidaknya diterbitkan laporan polisi. 

"Apabila peristiwa itu masih kabur atau sumir, disarankan untuk membuat laporan pengaduan masyarakat atau dumas kepada Kapolda," tambah Umi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved