Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar Baru Akan Diproses?
Banyak masyarakat yang mengeluhkan laporannya ke polisi tidak diproses, benarkah jika buat laporan harus bayar?
Salah satunya dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas.
Pasal 53 menyebutkan, setiap anggota dalam memberikan pelayanan kepada korban dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan, antara lain:
- Meminta biaya sebagai imbalan pelayanan
- Meminta biaya operasional untuk penanganan perkara
- Memaksa korban untuk mencari bukti atau menghadirkan saksi/tersangka
- Menelantarkan atau tidak menghiraukan kepentingan korban
- Mengintimidasi, mengancam atau menakut-nakuti korban
- Melakukan intervensi/memengaruhi korban untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum
- Merampas milik korban
- Melakukan tindakan kekerasan.
Demikian pula pada Pasal 55 Peraturan Kapolri, setiap anggota dalam memberikan pelayanan kepada saksi dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan, antara lain:
- Meminta biaya sebagai imbalan pelayanan
- Meminta biaya operasional untuk penanganan perkara
- Memaksa saksi untuk mencari bukti atau menghadirkan tersangka
- Menelantarkan atau menunda waktu pemeriksaan yang dijadwalkan
- Tidak menghiraukan kepentingan saksi;
- Mengintimidasi, menakuti atau mengancam saksi
- Melakukan intervensi/memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan
- Membatasi hak dan atau kebebasan saksi
- Merampas milik saksi
- Melakukan tindakan kekerasan.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, seluruh polisi juga terikat dengan kode etik profesi yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pasal 15 huruf a melarang anggota Polri untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, serta kewenangannya.
Berdasarkan aturan di atas, proses membuat laporan ke polisi tidak dipungut biaya.
Bahkan, polisi dilarang untuk menolak dan mengabaikan laporan selama masih sejalan dengan kewenangannya.
Cara Lapor Polisi, Gratis Tanpa Biaya
Umi menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme untuk melaporkan suatu tindak pidana ke kantor polisi.
Pertama, masyarakat perlu datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat, baik Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), ataupun Polda.
Nantinya, petugas SPKT akan memberikan formulir atau blangko.
Blangko tersebut berisi format identitas pelapor, masalah yang dilaporkan, waktu, lokasi, dan informasi lainnya yang perlu diisi pelapor.
Kedua, setelah mengisi blangko, petugas piket SPKT akan melakukan gelar bersama petugas piket fungsi yang ada di SPKT guna mendengarkan keluhan atau peristiwa yang dialami pelapor.
Piket fungsi sendiri di antaranya bertanggung jawab untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban sekitar.
Ketiga, setelah pelapor menceritakan kronologis, peserta gelar (piket fungsi) mengalisis konstruksi hukumnya dengan menerapkan pasal pidana yang sesuai.
"Setelah itu peserta gelar menanyakan alat bukti permulaan untuk memperkuat adanya peristiwa pidana," papar Umi.
| Ria Ricis Lapor Polisi, Diancam Foto dan Video Pribadi Disebar hingga Diminta Uang Rp 300 Juta |
|
|---|
| Awalnya Cuek, Sikap Pengelola Apartemen Kalibata Berubah Saat Korban Lift Ambruk Lapor Polisi |
|
|---|
| Tadinya Memaafkan, Keluarga Korban Penganiayaan di Lenteng Agung Pilih Lapor Polisi Usai Lihat CCTV |
|
|---|
| Laurend Hutagalung Lapor Polisi Usai Dikepung Ojol Karena Konten Tegur Lawan Arah, Ada Penganiayaan? |
|
|---|
| Gerak-gerik Suami di Pati Bikin Warga Curiga, Istrinya Tewas Peluk Anak Tetapi Takut Lapor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-kantor-polisi_20180303_125158.jpg)