Viral di Media Sosial

BPJS Jawab Alasan Pegawainya Pakai Asuransi Swasta, Bagaimana Pembayaran Iurannya?

Kok bisa pegawai BPJS tapi asuransi kesehatannya swasta, tidak memakai BPJS? Simak penjelasannya.

|
Instagram
Gedung BPJS Kesehatan dengan story drg.mirza yang mengkritusi sistem BPJS. 

Mulai dari RS/puskes yg tiba2 diminta balikin duit sama BPJS, akhirnya dokternya yg patungan ngembalikan gaji padahal tindakan perawatannya udah dilakukan beberapa bulan/tahun lalu, dan perawatan itu udah di acc oleh petugas verifikator BPJS.

Bingung ga kok bisa gitu? Sama, ga masuk di logika akal sehat manusia normal.

Ada juga keluarga pasien yg dirugikan karena status BPJS nya ga aktif padahal udah rutin bayar.

Trs udah jauh2 datant ke kantor BPJS utk ngurus, eh malah disuruh pulang dan pake online.

Lha gunanya ada manusiaz yg kerja sebagai CS di kantor itu apa dong? Apa iya digaji hanya utk bilang "pake online aja"?

Lha kok enak," tulis Drg. Mirza di story Instagramnya.

BPJS Buka Suara

Menjawab unggahan yang viral itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, buka suara.

Rizky menjelaskan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.

"(Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?) Benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Di sisi lain, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.

Namun, iuran dari penambahan layanan kesehatan itu ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan.

pun mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

"Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai," tambahnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved