Viral di Media Sosial
Aksi Saling Lapor Yai Mim Vs Sahara ke Polisi, Dugaan Pelecehan Seksual Ditanggapi Santai
Konflik antara Yai Mim dengan tetangganya Nurul Sahara masih memanas. Mereka saling lapor ke polisi. Ini rinciannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Konflik antara mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Iman Muslimin atau Yai Mim dengan tetangganya Nurul Sahara masih memanas.
Yai Mim yang juga mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu berkonflik dengan Sahara gara-gara lahan jalan kemudian merembet ke persoalan lain.
Kedua orang tersebut merupakan tetangga dekat yang tinggal di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Total, polisi menerima lima laporan dari Yai Mim dan Nurul Sahara. Yai Mim dan Sahara pun telah menjalani pemeriksaan polisi.
Yai Mim Diperiksa 2 Jam
Yai Mim selama kurang lebih dua jam menjalani pemeriksaan penyidik di Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan itu terkait dengan laporan Yai Mim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya kepada pemilik akun TikTok @saharavibes.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut mencecar Yai Mim dengan 30 pertanyaan dari penyidik.
Tim kuasa hukum membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah.
"Alat bukti yang kita hadirkan itu konten yang diposting oleh Sahara Vibes. Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya," kata Agustian Anggi Siagian, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Selasa (7/10/2025).
Ia mencontohkan, fitnah tersebut antara lain tuduhan bahwa kliennya adalah seorang cabul dan telah menghasut mahasiswa untuk berdemonstrasi di kediaman terlapor.
Usai pemeriksaan Yai Mim, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap istrinya, Rosyida Vignesvari, sebagai saksi tambahan dalam kasus yang sama.
Sahara Diperiksa 6 Jam
Sementara itu, Sahara juga telah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki mengatakan, bahwa kliennya tersebut diperiksa pada Rabu (8/10/2025) lalu di Polresta Malang Kota selama 6 jam mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 18.20 WIB.
"Pemeriksaan sebagai pelapor atas laporan pencemaran nama baik yang kami layangkan ke pihak Yai Mim. Laporan ini kami buat pada Kamis (18/9/2025) lalu, namun karena pemanggilan pertama berhalangan hadir, maka dijadwalkan ulang pada kemarin siang," ujar Zkki saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Dirinya mengungkapkan, pemeriksaan tersebut berjalan lancar tanpa menemui kendala. Ia berharap, penyidik kepolisian bisa segera mendalami laporan tersebut dengan cepat dan profesional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.