Beredar Isu Pengembang Properti Dalang Pemasangan Pagar Laut 30 Km di Tangerang, KKP Buka Suara
Beredar di media sosial bahwa ada perusahaan pengembang properti yang diduga memasang pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Rr Dewi Kartika H
Petugas lalu memasang segel di tiga titik pagar bambu yang diketahui dipasang sepanjang 30 kilometer di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang.
Penyegelan merupakan tindakan awal, di mana pemerintah memberikan waktu selama 20 hari ke depan untuk pihak yang memasang pagar untuk membongkarnya secara mandiri.
Jika tidak, Ipung menegaskan pemerintah akan membongkar pagar itu.
"Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Kalau tidak dibongkar kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran," ucap dia.
Ipung mengatakan, kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Ini juga sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.
Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.
Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.
Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
4 Hari Tak Terlihat, Pemilik Salon di Tangerang Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan |
![]() |
---|
Tiga Pengedar Sabu 35 Kg Ditangkap di Jaksel dan Tangel, Diduga Jaringan Internasional |
![]() |
---|
Cerita Petugas Damkar di Tangsel Tolong Wanita Kesurupan, Ngaku Cuma Modal 2 Hal Ini |
![]() |
---|
Opang yang Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online saat Hujan Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mayat Wanita Dalam Drum Ditemukan di Sungai Cisadane Tangerang, Kepala di Bawah dan Kaki di Atas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.