Cerita Kriminal

3 Bulan Jadi Korban TPPO, 2 Remaja di Jaksel Sudah Layani 210 Pria Hidung Belang Termasuk WNA

Dua remaja perempuan berinisial AMD (17) dan MAL (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Net
Ilustrasi PSK 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua remaja perempuan berinisial AMD (17) dan MAL (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keduanya dijual dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh muncikari berinisial R alias Tobak dengan gaji Rp 3,5 juta per 70 orang pelanggan.

AMD dan MAL sudah menjalani pekerjaan itu selama sekitar tiga bulan sejak Oktober 2024.

"Dari korban, pengakuan korban, sejak Oktober 2024," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, Rabu (15/1/2025).

Selama kurun waktu tiga bulan tersebut, masing-masing korban sudah melayani ratusan pria hidung belang.

"(Korban) sudah tiga kali gajian. Iya betul (melayani 210 pria)," tutur Kanit Reskrim.

Ia mengungkapkan, pelanggan korban berasal dari berbagai kalangan. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Untuk pelanggannya bermacam-macam, warga negara asing (WNA) juga pernah, orang Indonesia, dari berbagai macam kalangan," ungkap Nunu.

Dalam kasus ini, Polsek Metro Kebayoran Baru telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempatnya yaitu pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.

"TPPO itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Nunu, Selasa (14/1/2025).

Nunu menjelaskan, AMD dan MAL mulanya ditawari pekerjaan oleh seorang temannya.

Kedua korban lalu bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak yang saat ini masih diburu polisi.

Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin digaji.

"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji," ungkap Nunu.

Jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.

"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta. Kalau belum 70, belum dibayar," ujar Kanit Reskrim.

Adapun muncikari mematok tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. Namun, korban hanya dibayar Rp 50 ribu per satu kali melayani pria hidung belang.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," kata Nunu.

Saat ini keempat tersangka mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved