Cerita Kriminal

Tega Tinggalkan Jenazah Bayinya di Rumah Sakit, Ayah di Grogol Ternyata Tilap Uang Bantuan Kantor

Pasustri tega tinggalkan jenazah bayi di RS Sumber Waras. Terkuak, pelaku tilap uang bantuan dari kantornya untuk tebus biaya perawatan.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang didampingi Kanit Reskrim, AKP Aprino Tamara saat membeberkan kronologi pasutri yang tega meninggalkan jenazah bayinya di rumah sakit. Pasustri tega tinggalkan jenazah bayi di RS Sumber Waras. Terkuak, pelaku tilap uang bantuan dari kantornya untuk tebus biaya perawatan. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, H selaku ayah korban disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

Kemudian untuk tersangka BU disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved