Viral di Media Sosial

Ferry Irwandi Bedah Aturan yang Dilanggar Raffi Ahmad soal RI 36, Tak Boleh Diprioritaskan di Jalan

Youtuber Ferry Irwandi membedah peraturan yang dilanggar Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, terkait mobil dinas RI 36-nya.

|
Tribun Network
Ferry Irwandi dan Raffi Ahmad berlatar mobil dinas RI 36 dengan patwalnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Youtuber Ferry Irwandi membedah peraturan yang dilanggar Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, terkait mobil dinas RI 36-nya.

Seperti diketahui, video mobil dinas RI 36 sempat viral di media sosial karena menerobos jalan Ibu Kota sambil dikawal petugas patroli dan pengawalan (patwal).

Aksi tersebut mendapat sorotan karena petugas patwal tidak hanya memaksa mobil lain untuk berhenti, tapi juga menunjuk-nunjuk sopir taksi. 

Hal ini menimbulkan kritik dari masyarakat yang menilai penggunaan patwal secara sembarangan dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Video tersebut juga ramai membuat masyarakat menghujat penggunaan patwal karena pejabat jadi diistimewakan dibandingkan masyarakat umum.

Setelah peristiwa pada Rabu (8/1/2025), masyarakat kesulitan mencari pengguna mobil dinas itu.

Sebab, sejumlah pejabat kompak membantah menggunakannya.

Tiga hari berselang, Raffi Ahmad mengakui bahwa dialah pengguna mobil berpelat RI 36.

Namun, saat peristiwa viral itu terjadi, dia mengaku tidak ada di dalamnya.

“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," ujar Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Peraturan yang Dilanggar

Ferry Irwandi memaparkan, dalam kasus mobil RI 36 dikawal, dan diprioritaskan di jalan, tanpa penggunanya di dalam, ada peraturan yang dilanggar.

Pada video yang diunggah di channel Youtube miliknya (Ferry Irwandi), pada Rabu (15/1/2025), Ferry memaparkan landasan peraturan terkait pengawalan di jalan.

Ada tiga landasan peraturan soal hak prioritas di jalan, yakni Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, dan Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ferry lantas menyebutkan golongan yang boleh mendapat prioritas di jalan berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, yang tertera pada pasal 134:

"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbanggan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved