Viral di Media Sosial

Ferry Irwandi Bedah Aturan yang Dilanggar Raffi Ahmad soal RI 36, Tak Boleh Diprioritaskan di Jalan

Youtuber Ferry Irwandi membedah peraturan yang dilanggar Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, terkait mobil dinas RI 36-nya.

|
Tribun Network
Ferry Irwandi dan Raffi Ahmad berlatar mobil dinas RI 36 dengan patwalnya. 

Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden yang setara menteri, tidak memenuhi kualifikasi huruf a sampai f.

Namun, dalam kondisi tertentu, Raffi Ahmad bisa saja termasuk pada golongan huruf g.

Ferry lantas menekankan soal poin d yang menyebut pimpinan Lembaga Negara sebagai berhak didahulukan di jalan.

"Apakah menteri adalah pimpinan lembaga negara, tentu tidak teman-teman," kata Ferry.

Ferry menyebut menteri atau setara menteri berbeda dengan pimpinan lembaga negara.

"Pimpinan lembaga negara itu diatur melalui Undang-Undang Dasar 1945 dan UU, sedangkan kementerian diatur melalui Undang-Undang (nomor 39 tahun 2008)," jelasnya.

Ferry lantas membahas dasar hukum pengawalan terhadapa para pejabat negara termasuk menteri dan setara menteri.

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad termasuk berhak mendapat ajudan atau personel pengamanan untuk mengawalnya sehari-hari.

Aturan tersebut tertera pada pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia:

"(1) Penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dan huruf f diberikan kepada:
a. Pejabat Negara Republik Indonesia Republik Indonesia;
b. pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
d. suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
e. kepala badan/lembaga/komisi;
f. calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia; atau
g. pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.

(2) Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Ketua/Wakil Ketua MPR;
c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
e. Hakim Agung;
f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan
k. Bupati atau Walikota."

Kendati mendapat pengawalan, bukan berarti para pejabat ini berhak didahulukan di jalan atau diprioritaskan.

"Ketika negara ini Memberikan lu fasilitas pengawalan itu tidak berarti otomatis lu memiliki hak prioritas di jalan."

"Pengawalan dan prioritas di jalan itu adalah dua hal yang berbeda."

"Orang yang dikawal harusnya aman bukan didahulukan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved