Viral di Media Sosial

Ferry Irwandi Bedah Aturan yang Dilanggar Raffi Ahmad soal RI 36, Tak Boleh Diprioritaskan di Jalan

Youtuber Ferry Irwandi membedah peraturan yang dilanggar Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, terkait mobil dinas RI 36-nya.

|
Tribun Network
Ferry Irwandi dan Raffi Ahmad berlatar mobil dinas RI 36 dengan patwalnya. 

Kalaupun Raffi Ahmad dalam kondisi khusus seperti pada poin huruf g pada pasal 134 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, Raffi dalam kasus viral RI 36 ini tetap melanggar.

Sebab, ketika mobil dinas itu dikawal dan diprioritaskan di jalan, Raffi Ahmad tidak ada di dalamnya.

Merujuk Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993, tepatnya pasal 65 ayat (3), mobil yang mendapat pengawalan dan prioritas di jalan harus ada penggunanya di dalamnya:

"Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."

"Maka bentuk pengawalan, dan bentuk prioritas berdasarkan PP nomor 43 tahun 1993  ini tidak bisa dilakukan karena itu melanggar pasal 65 ayat 3. Di sinilah letak kekeliruan RI 36 dan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad," jelas Ferry.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved