Viral di Media Sosial
Ferry Irwandi Bedah Aturan yang Dilanggar Raffi Ahmad soal RI 36, Tak Boleh Diprioritaskan di Jalan
Youtuber Ferry Irwandi membedah peraturan yang dilanggar Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, terkait mobil dinas RI 36-nya.
Kalaupun Raffi Ahmad dalam kondisi khusus seperti pada poin huruf g pada pasal 134 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, Raffi dalam kasus viral RI 36 ini tetap melanggar.
Sebab, ketika mobil dinas itu dikawal dan diprioritaskan di jalan, Raffi Ahmad tidak ada di dalamnya.
Merujuk Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993, tepatnya pasal 65 ayat (3), mobil yang mendapat pengawalan dan prioritas di jalan harus ada penggunanya di dalamnya:
"Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."
"Maka bentuk pengawalan, dan bentuk prioritas berdasarkan PP nomor 43 tahun 1993 ini tidak bisa dilakukan karena itu melanggar pasal 65 ayat 3. Di sinilah letak kekeliruan RI 36 dan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad," jelas Ferry.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dimutasi dari Jabatannya, Anggap Tak Cukup Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dimutasi dari Jabatan dan Dicari Ferry Irwandi, Viral Foto Diduga Ahmad Sahroni Hendak ke Singapura |
![]() |
---|
Tolak Ajakan Debat, Ahmad Sahroni Ingin Main ke Rumah Keluarga Salsa Erwina Tapi Bantah Intimidasi |
![]() |
---|
Sosok Adam Deni Dipenjara 3 Tahun Karena Cemarkan Nama Ahmad Sahroni, Bahas Soal Karma saat Bebas |
![]() |
---|
Nasib Salsa Erwina Usai Ajak Ahmad Sahroni Debat, Keluarga Mau Didatangi hingga Jadi Korban Doxing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.