Aktor Mak Lampir Tewas Ditusuk
Motif Nanang Irawan Alias 'Gimbal' Bunuh Aktor Sandy Permana Terkuak, Ngaku Sakit Hati Diludahi
Rasa sakit hati menjadi motif Nanang Irawan melakukan pembunuhan terhadap aktor sinetron 'Mak Lampir' Sandy Permana.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Rasa sakit hati melatarbelakangi pembunuhan terhadap aktor sinetron 'Mak Lampir' Sandy Permana.
Dalam kasus ini, Sandy tewas dibunuh tetangganya yakni Nanang Irawan alias Gimbal di di Desa Cibarusah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka Nanang Gimbal merasa direndahkan oleh korban.
"Pelaku ataupun tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Wira mengungkapkan, Sandy Permana sempat meludah ke arah Nanang Gimbal beberapa saat sebelum korban tewas ditikam.
"Korban melihat ke arah tersangka secara sinis, dan korban melakukan ataupun meludah ke arah tersangka," ungkap dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Nanang sempat kabur dan bersembunyi di Karawang, Jawa Barat setelah menghabisi nyawa korban.
"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," kata Ade Ary, Rabu (15/1/2025).
Ade Ary mengungkapkan, Nanang juga berupaya mengelabui petugas dengan mengubah penampilannya.
Pelaku mencukur rambut gimbalnya menggunakan gunting yang dipinjam dari sebuah warung dengan tujuan agar tidak dapat dikenali.
"Pelaku pun sempat memotong rambut, saat pelarian menuju Karawang, menggunakan gunting yamg dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," ungkap Kabid Humas.
Saat ini, tim gabungan masih menginterogasi pelaku untuk mendalami motifnya menghabisi nyawa Sandy Permana.
"Pasal yang dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Ade Ary.
Sandy tewas dengan sejumlah luka tusuk. Dua luka tusuk di antaranya terdapat di bagian kepala korban.
Istri Nanang Gimbal Bongkar Sosok Suaminya, Beda Jauh dengan Pengakuan Istri Sandy Permana |
![]() |
---|
'Andai Tidak Meludah' Nanang Gimbal Ambil Pisau Tikam Sandy Permana, Istri Korban: Sering Melototin |
![]() |
---|
Nanang Gimbal Pembunuh Aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana Pernah Jadi Kru Film |
![]() |
---|
Pilu Istri Sandy Permana, Almarhum Suaminya Kini Habis Difitnah Nanang Gimbal Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Istri Sandy Permana Bantah Pengakuan Nanang Gimbal, Tak Percaya Sang Suami Meludahi Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.