Aktor Mak Lampir Tewas Ditusuk

Nanang Gimbal Tusuk Sandy Permana Karena Dendam Kesumat, Polisi Ungkap Sikap Arogan Korban di 2019

Pembunuhan Sandy Permana dilatari karena Nanang Irawan dendam kesumat kepada korban sejak 2019.

Sedangkan Nanang melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah persawahan menuju Jalan Raya Cibarusah. 

“Kemudian sepeda motor tersebut tersangka tinggal di tepi persawahan. Tersangka melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kali kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira. 

Sikap Sandy Dimata Keluarga

Sandy Permana disebut sebagai pribadi yang mudah bergaul dan ramah di lingkungan tempat tinggalnya. 

"Alhamdulilah di mata keluarga, adik ipar saya (Sandy) ini supel ya, bergaul terus orangnya sangat ramah semua orang disini pada tahu dia (korban)," kata Amelia (41), kakak ipar Sandy, kepada wartawan, Senin (13/1/2025). 

Amelia menjelaskan, Sandy sudah tinggal di lingkungan Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sejak 2013. 

Di tempat tinggalnya itu, ia cukup dikenal dan kerap membantu seseorang yang membutuhkan pertolongan. 

"Dia juga pernah syuting juga kan jadi orang-orang itu sudah tahu dia, orangnya emang supel bangat suka menolong orang kalo ada kasus apa ditolong," ujar Amelia. 

Amelia berujar, Sandy meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak yang masih kecil berusia 6, 4, dan 2 tahun. 

"Kita keluarga ngikutin aturan polisi aja ya dari hukum yang berjalan, saya dan istri korban pasti mintanya hukum seberat-beratnya, karena dari kasus ini kami juga enggak pernah jahat sama orang. Pokoknya diusut sampai tuntas," pungkasnya.

Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi pun menangkap Nanang pada Rabu (15/1/2025). 

Penangkapan berlangsung di RT 04/RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sekitar pukul 10.45 WIB. 

Dalam upaya pelariannya, Nanang meminjam sebuah gunting dari salah satu warung untuk memangkas rambutnya. 

Dia memotong rambut demi menghindari kejaran petugas. 

Atas kejadian ini, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved