Aktor Mak Lampir Tewas Ditusuk

Kronologi Nanang Gimbal Bunuh Aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana, Bermula dari Saling Tatap di Jalan

Aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana Tewas dibunuh tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Gimbal. Terkuak kronologinya!

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Nanang Irawan alias Gimbal, tersangka pembunuhan aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana Tewas dibunuh tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Gimbal.

Pembunuhan itu terjadi di Perum TNI/Polri Cibarusah Jaya Blok H-4, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025) pagi sekitar pukul 06.45 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, peristiwa ini bermula saat tersangka sedang memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan di depan rumahnya.

"Tersangka melihat korban mengendarai motor dari arah depan posisi tersangka duduk, kurang lebih berjarak 2-3 meter," kata Wira saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Secara tiba-tiba, Sandy permana meludah ke arah Nanang Gimbal. Selain itu, korban juga menatap tersangka secara sinis.

Perlakuan Sandy membuat Nanang tersulut emosi. Nanang pun mengambil pisau dari kandang ayam yang terletak di samping rumahnya.

"Kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban, serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam," ujar Dirreskrimum.

Nanang Gimbal lalu menusuk perut korban sebanyak dua kali. Korban yang masih duduk di atas motor mencoba melakukan perlawanan dengan menangkis tusukan tersangka.

Setelahnya, Nanang kembali menusuk Sandy di bagian pelipis, kepala, leher, dan punggung hingga membuat korban terjatuh dari motor.

"Lalu korban menyelamatkan diri dengan cara berlari, dan tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan yang menuju ke Jalan Raya Cibarusah dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Wira.

Ketika sampai di area persawahan, tersangka turun dari motor dan meninggalkan kendaraannya di lokasi tersebut.

Nanang kemudian menumpang beberapa truk hingga tiba di wilayah Karawang, Jawa Barat. Sempat buron selama dua hari, Nanang akhirnya ditangkap polisi di Karawang pada Rabu (15/1/2024).

Saat ini Nanang Gimbal mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved