Viral di Media Sosial
Ferry Irwandi dan Mahfud MD Soroti Kasus Mobil RI 36, Anggap Langgar Aturan hingga Pejabat Tak Jujur
Youtuber Ferry Irwandi dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengomentari kasus viral pengawalan mobil dinas RI 36.
"Orang yang dikawal harusnya aman bukan didahulukan," jelasnya.
Kalaupun Raffi Ahmad dalam kondisi khusus seperti pada poin huruf g pada pasal 134 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, Raffi dalam kasus viral RI 36 ini tetap melanggar.
Sebab, ketika mobil dinas itu dikawal dan diprioritaskan di jalan, Raffi Ahmad tidak ada di dalamnya.
Merujuk Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993, tepatnya pasal 65 ayat (3), mobil yang mendapat pengawalan dan prioritas di jalan harus ada penggunanya di dalamnya:
"Petugas yang berwenang, melakukan pengamanan apabila mengetahuinya adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."
"Maka bentuk pengawalan, dan bentuk prioritas berdasarkan PP nomor 43 tahun 1993 ini tidak bisa dilakukan karena itu melanggar pasal 65 ayat 3. Di sinilah letak kekeliruan RI 36 dan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad," jelas Ferry.
Mahfud MD Tersinggung
Memperhatikan kasus mobil dinas Raffi Ahmad itu, Mahfud MD tersinggung.
Masyarakat dibiarkan terkurung tanpa informasi soal pemakaian mobil dinas yang dinilai arogan itu.
"Bahkan untuk menerangkan mobil RI 36 aja Saling bilang tidak tahu. Gak ada yang berani menerangkan, ini lho aturannya," kata Mahfud, bicara di program Terus Terang, channel Youtube Mahfud MD, tayang Selasa (14/1/2025).
"Setelah ribut baru ada yang ngaku," tambahnya.
Mahfud yang seorang profesor bidang hukum menjelaskan, mobil dinas tidak boleh dipakai orang lain, selain pejabat penggunanya.
Bahkan, Mahfud menceritakan, selama 11 tahun memakai mobil dinas, istri dan anaknya tidak pernah memakai mobil tersebut tanpa dirinya.
"Enggak boleh mobil dipakai orang lain tanpa ada pejabatnya di dalam. Saya belasan tahun pakai mobil dinas, enggak boleh istri saya tanpa ada saya di situ, apa lagi anak, apa lagi orang lain, apa lagi preman," jelasnya.
Mobil dinas tidak boleh dipakai orang sembarangan, terlebih tanpa sepengetahuan pejabat penggunanya.
"Ajudan harus mencatat dari menit ke menit mobil ini dipakai siapa," kata Mahfud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.