Tanggapi Pergub Poligami ASN, Kenneth DPRD DKJ: Masih Banyak Persoalan Jakarta yang Lebih Penting

Hardiyanto Kenneth mengatakan, poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan topik yang sering menjadi bahan perdebatan.

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Daerah Khusus Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan, poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan topik yang sering menjadi bahan perdebatan.

Namun secara umum, poligami diizinkan dalam hukum Islam, tetapi ada banyak regulasi dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Menurutnya, dari segi yuridis Pergub Nomor 2 Tahun 2025, sebenarnya hanya melaksanakan PP Nomor 10 Tahun 1983 dimana semangat dan esensinya sama, untuk mempersulit poligami

Dari teori perundang-undangan khususnya hirarki perundang undangan, stufenbau, dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yang hanya mensyaratkan izin istri pertama. 

"Dan sesuai dengan regulasi, ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari atasan dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kemampuan untuk memberikan nafkah yang adil kepada istri-istrinya."

"Selain itu, ada juga pertimbangan moral dan etika yang harus diperhatikan, mengingat ASN diharapkan bisa menjadi teladan bagi masyarakat," ujar Kenneth, Senin (20/1/2025).

Sedangkan dari pandangan HAM, Kenneth menilai masalah perkawinan sebenarnya merupakan ranah privat, dan posisi negara harus pasif terhadap hak-hak sipil warga negara termasuk dalam urusan perkawinan.

"Sehingga dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ini, maka pergub a quo tentang poligami ini seharusnya tidak perlu diterbitkan lagi, sebab secara materil poligami menjadi urusan agama masing-masing. karena sudah jelas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 UU perkawinan," kata dia.

Dijelaskannya, syarat administratif suatu perkawinan dalam PP maupun pergub a quo tidak dapat menegasikan syarat sahnya pernikahan yang diatur dalam UU perkawinan.

Dalam peraturan yang ada, kata dia, ASN pria dibolehkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang, tetapi harus mendapatkan izin dari istri pertama dan dari atasannya. 

Izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN. 

Adapun Pasal 4 Ayat 1 dalam PP itu berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari istri pertama dan dari pejabat yang menjadi atasannya.” 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved