Tanggapi Pergub Poligami ASN, Kenneth DPRD DKJ: Masih Banyak Persoalan Jakarta yang Lebih Penting

Hardiyanto Kenneth mengatakan, poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan topik yang sering menjadi bahan perdebatan.

|
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. 

Permintaan izin ANS untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang berikut syarat yang harus dipenuhinya.

Dan jika seorang ASN melakukan poligami secara diam-diam, sanksi hukuman bagi ASN yang melanggar tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada ASN yang melanggar, yakni Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

"KPI dan ukuran kinerja pegawai sudah dibuat, sehingga tidak perlu lagi mengkaitkan pergub a quo dengan penurunan kinerja."

"Jika pegawai pemda tidak perform, tentu sudah ada mekanisme tersendiri terkait evaluasi dan penegakan sanksi," tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Menurut Kenneth, secara prinsip seharusnya pergub tersebut tidak perlu dibuat lagi, karena secara hierarki perundang-undangan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Dan harus diingat juga bahwa sudah ada peraturan lebih tinggi yang sudah mengatur tentang urusan poligami ini," tuturnya.

Selain itu, ia menyebut masih banyak persoalan yang lebih penting di Jakarta yang perlu diperhatikan dan menjadi prioritas untuk di tindaklanjuti ketimbang urusan poligami.

"Masih banyak persoalan di Jakarta yang lebih penting yang harus di perhatikan, dibandingkan soal ngurusin aturan soal poligami ASN ini," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved