Viral di Media Sosial

Kondisi Terkini Mira Hayati Setelah Ditangkap Kasus Skincare Merkuri, Ngeluh Sakit Dilarikan ke RS

Salah satu produk skincare MH  milik wanita bernama Mira Hayati positif mengandung merkuri atau air raksa. Kini sudah ditangkap!

Tangkapan layar Instagram
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menahan tiga tersangka skincare mengandung merkuri yakni, Mustadir Daeng Sila pemilik kosmetik Fenny Frans, Agus Salim pemilik Ratu/Raja Glow, dan Mira Hayati pemilik MH. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Salah satu produk skincare MH  milik wanita bernama Mira Hayati positif mengandung merkuri atau air raksa.

Hal ini berdasarkan temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap enam produk skincare yang mengandung merkuri dan ilegal. 

Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM. 

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.

Kini Ditangkap

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menahan tiga tersangka skincare mengandung merkuri yakni, Mustadir Daeng Sila pemilik kosmetik Fenny Frans, Agus Salim pemilik Ratu/Raja Glow, dan Mira Hayati pemilik MH.

Fenny Frans saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.  

Sementara Mira Hayarti dan Agus Salim dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan mereka yang menurun.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding, menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025). 

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap, P21, dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," ungkap Yerlin kepada awak media, Selasa (21/1/2025). 

Yerlin menambahkan Agus Salim mengeluh sesak napas dan Mira Hayati sedang hamil.

"AS mengeluh sesak napas dan nyeri dada, sedangkan MH mengeluh sakit karena sedang hamil. Kami tetap melakukan pengawasan, ada anggota yang melekat pada tersangka tersebut," kata dia. 

Sebelumnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pemilik kosmetik tersebut tidak langsung ditahan oleh polisi. 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa keputusan untuk tidak menahan mereka didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk sikap koperatif dari para tersangka

"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, salah satunya adalah kondisi hamil dan sakit dari salah satu tersangka," ucap Didik saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (13/11/2024). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved