Setelah Tilang Manual Ditiadakan, Kini Masyarakat Bisa Bikin dan Perpanjang SIM dari Rumah
Polda Metro Jaya sudah meniadakan tilang manual, dan menggantinya dengan sistem Cakra Presisi.
“Setiap kendaraan yang dijual mesti lapor Samsat bahwa kendaraan sudah dijual sehingga Samsat akan memblokir dan pemilik terakhir harus balik nama,” kata dia.
Bikin dan Perpanjang SIM
Kemudahan lain soal berlalu lintas juga ada pada sistem pembuatan dan perpanjangan SIM.
Korlantas Polri membuat sistem SIM Nasional Presisi (SINAR) agar masyarakat tak perlu lagi pergi ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Bagi pemohon SIM baru, pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan secara daring dari rumah, sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di SATPAS.
Sedangkan bagi pemohon perpanjangan SIM, seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga pencetakan SIM bisa dilakukan secara online, dan SIM yang sudah jadi akan dikirim langsung ke rumah.
Mengutip Kompas.com, berikut cara dan syarat pembuatan SIM baru secara online Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru:
- Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data dengan mengikuti petunjuk yang tersedia.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
- Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Pendaftaran SIM” dan isi data sesuai instruksi yang diberikan.
- Lakukan pembayaran pendaftaran melalui bank atau metode pembayaran lain yang tersedia dalam aplikasi.
- Ikuti ujian teori secara online melalui aplikasi SINAR. Jika lulus, pemohon bisa memilih jadwal ujian praktik di SATPAS terdekat.
- Datang ke SATPAS sesuai jadwal yang dipilih untuk melakukan ujian praktik mengemudi.
- Jika dinyatakan lulus dalam ujian praktik, SIM baru dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.
Sementara, untuk memperpanjang masa berlaku SIM caranya seperti ini:
- Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
- Masuk ke menu “SIM”, lalu pilih “Perpanjangan SIM”, kemudian isi data sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Lakukan pembayaran perpanjangan melalui metode yang tersedia di aplikasi.
- SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah. Jika semua persyaratan terpenuhi, SIM baru akan segera dicetak. SIM y
-
SIM yang telah diperpanjang dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat pemohon.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Viral Rombongan Moge Masuk Jalur Transjakarta, Disorot Warganet Meski Polisi Pastikan Telah Ditilang |
![]() |
---|
Cek Tilang ETLE di HUT Bhayangkara, Warga Kaget Pelat Nomornya Dipakai Pelanggar Lalu Lintas |
![]() |
---|
Gara-gara Dedi Mulyadi Sosok Ini Berurusan dengan Polisi, KDM Pasang Badan Sampai Mau ke Persidangan |
![]() |
---|
Kendaraan Kena Tilang ETLE? Ini Tahapan yang Harus Dilakukan untuk Buka Blokir atau Lakukan Sanggah |
![]() |
---|
Kenali 12 Pelanggaran yang Jadi Target ETLE! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.