Cerita Kriminal

Saking Kecanduan Narkoba, Pria di Jakbar Pilih Empat Kali di Penjara Usai Bikin Rugi Tetangga

Saking kecanduannya terhadap narkoba, seorang pria di Tanjung Duren, Jakarta Barat kembali mendekam di penjara untuk keempat kalinya.

HANDINING // Kompas.com
Ilustrasi: Narkoba. Saking kecanduannya terhadap narkoba, seorang pria di Tanjung Duren, Jakarta Barat kembali mendekam di penjara untuk keempat kalinya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Saking kecanduannya terhadap narkoba, seorang pria di Tanjung Duren, Jakarta Barat kembali mendekam di penjara untuk keempat kalinya.

Kasus terbaru, ia kembali berurusan dengan polisi karena terekam CCTV melakukan aksi yang membuat rugi tetangganya.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan pelaku yakni residivis kambuhan berinisial M (38).

"Yang bersangkutan kebetulan sudah empat kali bolak-balik masuk ke penjara atau menjalani hukuman yang semuanya kita yang menindaklanjuti. Tiga sebelumnya juga terkait kasus pencurian," kata Aprino membeberkan sosok M kepada wartawan di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu (22/1/2025).

Dijelaskan Aprino, kasus terakhir dilakukan M pada Kamis (9/1/2025) malam. Pelaku memanfaatkan situasi kala itu yang tengah hujan deras untuk beraksi.

M menggasak tiga tabung gas LPG 3 kilogram dari salah satu ruko di kawasan Tanjung Duren yang juga tak jauh dari rumahnya.

Residivis itu tak sadar bahwa aksinya terekam CCTV yang terpasang di lokasi hingga tak sulit warga untuk mengetahui perbuatannya.

Karena warga sudah resah dengan M, mereka memilih membawa kasus ini ke polisi karena tak mau wilayah tersebut tak aman jika pelaku diberi maaf.

"Katanya tabung gasnya itu mau dijual ke tempat yang jual-jual besi," kata Aprino.

Kepada polisi, M mengaku nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari karena dia tak bekerja.

Namun polisi tak percaya begitu saja, terlebih berdasarkan hasil tes urine M dinyatakan positif narkoba.

Kemungkinan besar, pria itu nekat kembali mencuri demi bisa membeli barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, M kini kembali dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Indikasi positif narkoba dan juga yang bersangkutan ini sempat juga ya selain tadi kasus pencurian juga ada kasus penganiayaan juga," ucap Aprino.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved