Tata Cara Bikin SIM Secara Online, Ujian Teori Bisa dari Rumah

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap menjadi momok. Terbayang antrean mengular hingga perlu waktu yang lama.

|
Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana proses pembuatan SIM di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu (24/11/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap menjadi momok. Terbayang antrean mengular hingga perlu waktu yang lama.

Namun kini, hal itu bisa terpangkas, berkat sistem SIM Nasional Presisi (SINAR).

Masyarakat bisa mendaftar pengajuan SIM secara daring atau online.

Bahkan ujian teori pun bisa dilakukan di rumah.

Namun memang, ujian praktik tetap harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Petugas akan menilai kecakapan pemohon SIM dalam berkendara.

Mengutip laman Korlantas Polri, berikut tata cara membuat SIM secara online:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Tak hanya membuat SIM baru, memperpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Bahkan, SIM dengan masa berlaku baru akan langsung dikirim ke rumah.

Simak tata cara perpanjangan SIM secara online:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved