Tata Cara Bikin SIM Secara Online, Ujian Teori Bisa dari Rumah
Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap menjadi momok. Terbayang antrean mengular hingga perlu waktu yang lama.
TRIBUNJAKARTA.COM - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kerap menjadi momok. Terbayang antrean mengular hingga perlu waktu yang lama.
Namun kini, hal itu bisa terpangkas, berkat sistem SIM Nasional Presisi (SINAR).
Masyarakat bisa mendaftar pengajuan SIM secara daring atau online.
Bahkan ujian teori pun bisa dilakukan di rumah.
Namun memang, ujian praktik tetap harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Petugas akan menilai kecakapan pemohon SIM dalam berkendara.
Mengutip laman Korlantas Polri, berikut tata cara membuat SIM secara online:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Tak hanya membuat SIM baru, memperpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Bahkan, SIM dengan masa berlaku baru akan langsung dikirim ke rumah.
Simak tata cara perpanjangan SIM secara online:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
| 17 Langkah Perpanjang SIM Online: Tak Perlu Antre, Bisa Dari Rumah |
|
|---|
| Setelah Tilang Manual Ditiadakan, Kini Masyarakat Bisa Bikin dan Perpanjang SIM dari Rumah |
|
|---|
| Polisi Buru Pembeli SIM dan Buku Nikah Palsu di Setiabudi Jaksel, Siap-Siap Kena Pidana |
|
|---|
| Pemalsu Dokumen di Setiabudi Tertangkap, Simak Penjelasan Polisi Soal Beda SIM Asli dan Palsu |
|
|---|
| Komplotan Pemalsu Dokumen di Jaksel Belajar Otodidak dari Internet, Pernah Jadi Calo SIM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/uji-sim-1.jpg)