Polda Metro Bongkar Pagar Laut di Teluk Jakarta Hari Ini, Mahfud MD Ungkit Kasus di Tangerang: Aneh

Polda Metro Jaya bongkar pagar laut di Teluk Jakarta, Senin (27/1/2025). Mahfud MD menyoroti kasus pagar laut di perairan Tangerang.

TRIBUNJAKARTA.COM - Pagar laut di sejumlah wilayah perairan masih menjadi sorotan.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti kasus pagar laut di perairan Tangerang. Ia menilai perkara tersebut seharusnya masuk ranah pidana.

Sedangkan, Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran pagar laut di Teluk Jakarta pada hari ini, Senin (27/1/2025).

Pembongkaran dilakukan Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya

Kasubdit Patroli Airud Polda Metro Jaya Kompol Fredy Yudha Satria meminpin apel personel di Subdit Patroli Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya, Pluit, Jakarta Utara.

Fredy memberikan arahan kepada para personel yang terjun dalam pencabutan pagar laut di perairan Teluk Jakarta pagi ini. 

Ada sebanyak 16 personel yang ikut apel.

"Kita akan melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan dilanjutkan pencabutan pagar laut di perairan Teluk Jakarta atau Polda Metro Jaya," ujarnya.

Adapun kegiatan tersebut dilakukan guna membantu percepatan pembongkaran pemagaran laut. Alat-alat pun telah disiapkan.

"Tolong pagar laut atau bambu-bambu dicabut atau diambil untuk kita amankan," ujarnya. 

lihat fotoKLIK SELENGKAPNYA: Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto Pantau Langsung Pagar Laut Dibongkar. Rocky Gerung Lihat Sinyal Jokowi-Prabowo Masih Lekat atau Tak Nyambung Lagi.
KLIK SELENGKAPNYA: Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto Pantau Langsung Pagar Laut Dibongkar. Rocky Gerung Lihat Sinyal Jokowi-Prabowo Masih Lekat atau Tak Nyambung Lagi.

"Nanti pelaksana tolong menggunakan alat yang telah disiapkan berikut pelampung dan lain-lain," imbuhnya.

Lebih lanjut, Fredy turut meminta para personel untuk menjaga keselamatan selama proses pembongkaran pagar laut.

"Utama keselamatan bagi rekan-rekan semua. Nanti dibagi pelaksanaan dan kegiatan untuk melakukan pencabutan pagar laut yg masuk wilayah polair atau Teluk Jakarta," katanya.

"Tolong laksanakan dengan maksimal ikhlas dan hati untuk kegiatan yang dilaksanakan," sambung Fredy.

Sorotan Mahfud MD

Sedangkan, mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, tindak pidana terlihat jelas di kasus pagar laut Tangerang.

Beberapa hal yang pasti adalah soal sertifikat ilegal. Sertifikat ilegal tentu melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.

Hal ini membuat Mahfud MD mempertanyakan sikap tegas aparat hukum Indonesia saat ini.

"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana," tulis Mahfud MD melalui cuitan akun X, Sabtu (25/1/2025).

Mahfud MD meminta pemerintah tak hanya ramai-ramai membongkar pagarnya saja, namun harus ada tindakan lidik dan sidik.

"Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segeralah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi," ucapnya.

"Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" lanjutnya.

Mahfud MD bahkan menyebut pemerintah aneh, karena tak segera menetapkan lidik dan sidik pagar laut sebagai kasus pidana.

"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis," ujarnya.

"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," pungkasnya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya masih terus memantau perkembangan masalah pagar laut

Menurutnya, Kejagung mendahulukan lembaga-lembaga yang jadi lini sektor terkait dalam polemik ini. 

"Jadi dari kami, bahwa saat ini kami sedang mengikuti secara seksama bagaimana perkembangan di lapangan terkait penanganan masalah ini," katanya dikutip dari Tribunnews.com.

"Tentu kami mendahulukan lembaga-lembaga yang menjadi lini sektor, atau yang berkompeten terkait dengan administrasi dan seterusnya," imbuhnya.

Harli mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman apakah dalam perkara pagar laut ini ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.

Termasuk apabila ditemukan bahwa proses perizinan atau pembuatan sertifikat pagar laut ini terindikasi tindakan korupsi.

Jika ditemui unsur-unsur terkait tindak pidana tersebut, Kejagung akan proaktif untuk mengusut kasus ini.

"Sedangkan kami tentu terus melakukan kajian, mendalami, apakah memang dalam masalah ini ada katakanlah peristiwa pidana yang terindikasi ada tindak pidana korupsi," ucapnya.

"Karena itu memang wilayah kami dan menjadi kewenangan kami, tentu kami akan secara proaktif juga melakukan pendalaman itu untuk melihat sebenarnya apakah ada dugaan-dugaan yang disebutkan banyak pihak termasuk masyarakat," lanjutnya.

"Jika memang ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat, misalnya apakah perizinannya terindikasi ada tipikor tentu kami akan lakukan pendalaman dan dikaji ditelaah tentu, sampai pada kemudian ditangani," terang Harli.

Terkait polemik pagar laut Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid telah resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di area tersebut. 

Proses pembatalan sertipikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."

"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Nusron, Jumat (24/01/2025).

Sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat ini sudah diperiksa.

Para pihak terkait dalam penerbitan sertifikat tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana dan semestinya dijatuhi sanksi.

Bagi pejabat ATR/BPN, Nusron menganggapnya sebagai tindakan maladministratif.

"Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujar Nusron.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.

“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tegas Nusron. (Wartakotalive)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved