Kasus Pembunuhan Mandek Era AKBP Bintoro, Kapolres Jaksel Kuak Alasan Berbelit Eks Kasat Reskrim

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkap alasan mandeknya penyidikan kasus pembunuhan di hotel yang ditangani AKBP Bintoro.

Tribunjakarta/Annas Furqon Hakim
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat diwawancarai terkait kasus dugaan penggelapan dengan terlapor suami Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana, Jumat (12/7/2024). Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkap alasan mandeknya penyidikan kasus pembunuhan di hotel yang ditangani AKBP Bintoro. 

Hanya saja, ia sempat merasa janggal dengan penanganan perkara pembunuhan tersebut yang dinilai berjalan lambat.

"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama," kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

Ia pun mengaku sudah sering memperingatkan Bintoro untuk mempercepat proses penyidikan kasus pembunuhan itu.

"Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali kali," ujar Kapolres.

Tak lama setelah Bintoro dimutasi, Ade Rahmat menginstruksikan AKBP Gogo Galesung sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang baru untuk segera merampungkan berkas perkara.

"Setelah masuk Kasat (Reskrim) baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap II. Langsung lancar," ungkap Ade Rahmat.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus ini sejak Sabtu (25/1/2025).

"Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan," kata Radjo.

Setelah diperiksa, AKBP Bintoro langsung diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.

"Dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya," ujar Kabid Propam.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari bos Prodia.

"Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu," kata Sugeng, Minggu (26/1/2025).

Menurut Sugeng, kedua tersangka menuntut pengembalian uang Rp 5 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.

"Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ungkap Sugeng.

"Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro," imbuh dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved