Viral di Media Sosial

Tak Cuma AKBP Bintoro, Ada 3 Polisi Lain yang Digugat ke PN Jaksel di Kasus Dugaan Pemerasan Rp 5 M

Anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto tak hanya menggugat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

|
Kolase TribunJakarta
AKBP Bintoro, ilustrasi pemerasan dan oknum polisi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Anak bos jaringan klinik laboratorium kesehatan Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto tak hanya menggugat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro

Pihaknya juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap tiga polisi lainnya dan dua warga sipil yang diduga merupakan kuasa hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

"Mereka kemudian menggugat ke PN Jaksel dalam perkara nomor 30 tahun 2025 di mana penggugatnya adalah Saudara Arif dan Bayu, menggugat AKBP Bintoro kemudian seorang polisi berpangkat AKP dan ada dua anggotanya serta dua orang sipil atas nama Evelin Dohar Hutagalung dan Heri," katanya seperti dikutip dari TVOne yang tayang pada Senin (27/1/2025). 

Dua nama terakhir yang disebutkan Sugeng diduga merupakan kuasa hukum. 

"Evelin dan Heri diduga adalah kuasa hukum," katanya. 

Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

Lima orang tersebut adalah Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Selain Bintoro, empat orang lain juga digugat dalam perkara ini.

Dua polisi di antaranya adalah AKP Mariana dan AKP Ahmad Zakaria.

Dan dua warga sipil atas nama Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (27/1/2025).

Selain uang sebesar Rp 1,6 miliar, Bintoro juga diminta untuk mengembalikan beberapa kendaraan mewah.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tambah detail perkara itu.

Gugatan itu diawali karena pihak tersangka, Arif dan Bayu, mempertanyakan komitmen dari AKBP Bintoro yang berjanji akan menghentikan penyidikan di kasus kematian seorang wanita muda berinisial FA di bulan April 2024. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved