Tower Ambruk Timpa Pekerja
Gugatan Warga Soal Tower Provider Ditolak PN Bekasi, Kuasa Hukum: Hakim Tidak Fair
Warga bahkan sudah menempuh jalur hukum, melayangkan gugatan ke pemilik rumah lokasinya berdirinya tower, serta kontraktor proyek dan Pemerintah Kota.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Perjuangan menolak keberadaan tower provider di tengah permukiman terus disuarakan warga Perumahan Telaga Mas, Jalan Telaga Elok 1, RT 06 RW 13 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Warga bahkan sudah menempuh jalur hukum, melayangkan gugatan ke pemilik rumah lokasinya berdirinya tower, serta kontraktor proyek dan Pemerintah Kota Bekasi.
Bambang Sunaryo kuasa hukum warga mengatakan, proses hukum yang ditempuh warga sudah berjalan selama delapan bulan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
"Kita sidang kita lalui dari gugatan, mediasi, sampai penyerahan bukti-bukti, pemeriksaan saksi-saksi, saksi kita 8 orang bersaksi di sini, termasuk wargas yang merasa terdampak," kata Bambang.
Namun hakim PN Bekasi telah membacakan putusan pada 21 Januari 2025 kemarin, hasilnya gugatan yang dilayangkan warga ditolak sepenuhnya.
"Putusan menolak gugatan masyarakat. Menganggap yang sudah dilakukan (proyek tower) sudah benar," ungkap Bambang.
Proses sidang menurut dia berjalan tidak adil, pihak-pihak tergugat sama sekali tidak menghadirkan saksi-saksi untuk membantah gugatan warga.
"Aneh kan itu. Lebih aneh lagi setelah kesimpulan, putusan harusnya dijadwalkan tanggal 12 Desember (2024) tapi ditunda hampir satu setengah bulan, artinya ini tidak fair (adil)," tegas dia.
Tower provider dibangun di atas rumah sepasang suami istri bernama Waluyo dan Sri Wulandari, tingginya kurang lebih 30 meter dengan material baja.
Pondasi tower memanfaatkan bagian atap rumah, luas bangunan enam kali 11 meter dengan dua lantai.
Pada saat awal sosialisasi pembangunan tower, pemilik rumah gencar menemui warga untuk meminta izin.
Rosadi ketua RT setempat menuturkan, pada tahap ini warga benar-benar tidak tahu persis bentuk tower apa yang akan dibangun serta spesifikasi detailnya.
"Pada saat itu beliau menyampaikan ya karena banyak bicara pemilik rumah informasinya akan dibuat penguat sinyal," ucapnya.
Dia mengaku, pendekatan yang dilakukan pemilik rumah untuk memuluskan proyek tower memiliki andil besar sehingga warga setuju.
"Beliau mendatangkan kontraktor menjelaskan namanya dampak kemudian asuransi juga dijelaskan, tapi pada saat itu tidak jelaskan secara detail jenis yang akan dibangun," ucapnya.
Warga juga diberikan kompensasi, dalam hal ini mereka menyebutnya uang tali asih untuk mereka yang rumahnya berdekatan dengan tower.
Rosadi mengatakan, nilai uang tali asih berbeda-beda tergantung radius mulai dari Rp 500 ribu hingga ada yang menerima Rp2 juta.
Uang tersebut diberikan hanya satu kali, sebagai pengganti mereka yang tinggal di dekat proyek tower provider.
Selanjutnya proyek pun berjalan pada Juli 2023, masalah muncul saat warga sadar tower yang dibangun ternyata berukuran besar dan dinilai tak layak berada di tengah-tengah permukiman.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.